Permohonan Penangguhan Penahanan Pablo dan Rey Utami Belum Ditanggapi Polisi | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto : Detik.com

Permohonan Penangguhan Penahanan Pablo dan Rey Utami Belum Ditanggapi Polisi

Ceknricek.com -- Tersangka kasus pencemaran nama baik dengan kata-kata" ikan asin" yang diunggah dalam sebuah vlog, Pablo Benua dan Rey Utami mengaku sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Informasi itu disampaikan kuasa hukum mereka, Muhammad Burhanuddin, di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/7).

"Sudah lama (diajukan), pas tanggal ditahan hari Jumat tanggal 12 Juli, begitu keluar putusan penahanan, kami masukin juga (permohonan penangguhan penahanan)," kata Burhanuddin.

Burhanuddin mengatakan dalam permohonan penangguhan yang dijamin oleh pihak keluarga Itu diajukan atas kedua nama tersangka. Namun, yang diutamakan adalah Rey Utami karena alasan kemanusiaan.

"Jadi diajukan atas nama Pablo dan Rey, nanti lihat saja kondisinya. Tapi yang diutamakan adalah Rey Utami karena memiliki anak kecil dan harus menyusui," ucap Burhanuddin.

Menurut Burhanuddin, sejauh ini belum ada tanggapan atas permohonan penangguhan penahanan tersebut dari pihak kepolisian.

Saat ditanya, apakah tersangka lainnya Galih Ginanjar juga mengajukan penangguhan penahanan, Burhanuddin menyatakan tidak mengetahui karena berbeda tim kuasa hukum.

"Kami tidak tahu, belum koordinasi. Saya ketemu juga sama Kumalasari tadi di dalam, masih di-BAP tambahan, tapi gak lihat ada kuasa hukumnya," ucap Burhanuddin.

Kasus pencemaran nama baik dengan kata-kata "ikan asin" ini bermula saat Fairuz A Rafiq melaporkan pasangan Rey Utami-Benua sekaligus mantan suaminya, Galih Ginanjar, ke polisi.

Polisi sudah menetapkan Galih, Rey, dan Benua sebagai tersangka. Mereka telah ditahan di Ruang Tahanan Polda Metro Jaya.



Berita Terkait