Ceknricek.com -- Pasangan suami-istri Pablo Benua dan Rey Utami yang menjadi terdakwa kasus video ikan asin masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis yang diterimanya. Rey Utami divonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan. Sedangkan Pablo Benua divonis 1 tahun 8 bulan penjara.
Sebelumnya, terdakwa Galih Ginanjar berencana akan mengajukan banding atas vonis 2 tahun 4 bulan penjara. Kuasa hukum Pablo dan Rey, Rihat Hutabarat mengatakan bahwa ia masih akan berdiskusi dengan kliennya ihwal putusan tersebut.
Baca juga: Trio 'Ikan Asin' Sampaikan Eksepsi di PN Jaksel
“Untuk itu, kami sebagai kuasa hukum terdakwa satu dan dua, tadi telah komunikasi melalui media conference tentang sikap ke depan," kata Rihat Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti dirilis Kompas.com, Senin (13/4/2020).
"Apa kami akan melakukan banding atau terima putusan ini, nanti akan kita pertimbangkan setelah bertemu klien saya,” sambungnya.
Rihat mengatakan, pihaknya membutuhkan waktu satu pekan ke depan untuk memikirkan banding. “Kami akan berpikir dulu dalam satu minggu ini,” ujar Rihat Hutabarat.
BACA JUGA: Cek Berita SELEBRITI, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.