Trio 'Ikan Asin' Sampaikan Eksepsi di PN Jaksel | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Antara

Trio 'Ikan Asin' Sampaikan Eksepsi di PN Jaksel

Ceknricek.com -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengelar sidang lanjutan kasus pidana "trio ikan asin": Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar, Senin (6/1). Mereka dijadwalkan menyampaikan eksepsi atau nota pembelaan terhadap dakwaan jaksa.

Informasi itu disampaikan penasehat hukum Pablo Benua dan Rey Utama, Insank Nasruddin kepada Antara di Jakarta Senin (6/1). "Betul, hari ini sidang lanjutan dijadwalkan jam satu atau jam dua siang nanti di ruang sidang utama," katanya.

Sidang perdana pembacaan dakwaan kasus pencemaran nama baik di media sosial dengan kata-kata "ikan asin" yang melibatkan mantan suami Fairuz A Rafiq itu, telah dibacakan oleh (JPU) Donny M Sany pada 9 Desember 2019 lalu.

Kasus itu terdaftar dengan nomor perkara 1327/Pid.Sus/2019/PN JKT.SEL telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak tanggal 26 Oktober 2019. PN Jaksel menunjuk tiga hakim yang memimpin jalannya persidangan. Mereka Djoko Indiarto selaku hakim ketua, dan dua hakim anggota Agus Widodo dan Ferry Agustina.

Baca Juga: Tiga Terdakwa Kasus "Ikan Asin "Dituntut UU ITE dan Pencemaran Nama Baik

Sidang eksepsi ditunda oleh majelis hakim dengan jeda waktu cukup lama, dari 9 Desember 2019 hingga 6 Januari 2020. Menurut Insank, penundaan tersebut memberikan waktu yang cukup baginya untuk menyiapkan materi eksepsi.

Adapun poin materi eksepsi yang akan disampaikan adalah dakwaan jaksa dinilai menyalahi kompetensi dan soal penetapan lokasi sidang di PN Jaksel. "Poin pokoknya dakwaan JPU menyalahi kompetensi relatif pengadilan yang seharusnya sidang di PN Cibinong bukan di PN Jaksel," kata Insank.

Kasus pencemaran nama baik dengan vlog "ikan asin" ini telah bergulir sejak Juli 2019. Perkara ini bermula saat Fairuz A Rafiq melaporkan pasangan Rey Utami-Pablo Benua sekaligus mantan suaminya, Galih Ginanjar, ke polisi.

Galih mengumpamakan Fairuz dengan "ikan asin" dalam sebuah video YouTube yang diunggah dalam akun YouTube Rey Utami dan Pablo Benua. Ia dinilai menghina Fairuz, salah satunya pernyataan tentang bau ikan asin.

Tiga terdakwa dijerat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE) serta pidana umum pencemaran nama baik.

BACA JUGA: Cek Berita SELEBRITI, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait