Ceknricek.com -- Setelah sukses sebagai pionir dalam mengimplementasikan B20 (penggunaan Bahan Bakar Nabati untuk campuran solar sebesar 20%), pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kini tengah menyiapkan uji coba penggunaan biodiesel 30% (B30) pada kendaraan darat.
Dilansir laman website, esdm.go.id, Senin (15/4), Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral, Dadan Kusdiana mengatakan Indonesia akan memulai melakukan uji coba B30, 30 persen minyak sawit (FAME) pada solar.
"Tidak ada negara di mana pun yang menggunakan B20, kecuali Indonesia. Kita yang memulai, kita melakukan uji coba, kita juga yang mengimplementasikan. Dan saat ini kita sedang menyiapkan uji coba (uji jalan) untuk B30, 30 persen minyak sawit (FAME) pada solar," ujar Dadan.

Sumber : antara
Secara rinci Dadan menyebut, sebelum diterapkan untuk kendaraan, B30 akan melalui berbagai macam uji standar internasional yang dikawal berbagai pihak, antara lain Kementerian ESDM, BPPT, Aprobi, Gaikindo, dan Pertamina. "Kita akan siapkan uji jalan dalam waktu dekat dan diharapkan akan memberikan hasil positif," ungkap Dadan.
Dadan menjelaskan, setelah mandatori biodiesel ditetapkan sejak 2016, dari tahun ke tahun produksi dan pemanfaatan biodiesel terus meningkat. Konsumsi domestik diharapkan meningkat melalui perluasan B20 Non PSO (Public Service Obligation) yang diinstruksikan Presiden 2018. Kementerian ESDM mencatat, pada tahun 2018 konsumsi domestik naik 45 persen atau sekitar 3,75 juta kiloliter dibandingkan 2017.
"Keberhasilan implementasi B20 ini tak lepas dari upaya pemerintah memberikan insentif dana sawit untuk menutup selisih antara Harga Indeks Pasar (HIP) Biodiesel dengan HIP Solar," kata Dadan.
Sebagai bentuk dukungan terhadap implementasi biodiesel, pemerintah bersama sejumlah pihak juga melakukan beragam pengujian termasuk studi komprehensif uji kinerja/uji jalan serta pemantauan kualitas/kuantitas atas penggunaan B20.
"Pemerintah secara berkala melakukan pemantauan dan evaluasi intensif terhadap pencampuran biodiesel yang dilakukan. Pemerintah juga menetapkan sanksi administratif dan denda bagi distributor biodiesel dan distributor bahan bakar diesel yang gagal mematuhi peraturan yang ditetapkan," ujar Dadan.