Ceknricek.com -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan mantan staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Kivlan Zen. Keputusan ini dibacakan hakim tunggal Achmad Guntur dalam sidang putusan praperadilan, Selasa (30/7). "Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," katanya.
Hakim Achmad Guntur menilai penetapan Kivlan Zen sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan. "Menimbang maka permohonan pemohon tentang penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, dan penyitaan dinyatakan tidak beralasan dan oleh karena itu permohonan pemohon patut ditolak untuk seluruhnya," kata dia.

Foto: Ashar/Ceknricek.com
Sebelumnya, Kivlan Zen dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya karena diduga telah terlibat dalam kepemilikan senjata saat aksi 21-22 Mei lalu.
Tidak terima dengan penetapan tersangka tersebut, Kivlan Zen mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 20 Juni 2019. Gugatan tersebut dilayangkan karena penetapan tersangka yang dinilai tidak tepat.