Polda Metro Jaya Tangkap Lieus Sungkharisma    | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Sumber; Jawa Pos

Polda Metro Jaya Tangkap Lieus Sungkharisma   

Ceknricek.com - Polda Metro Jaya menangkap Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Lieus Sungkharisma. Informasi tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Senin (20/5).

Sejauh ini, Argo belum menjelaskan secara detail perihal penangkapan tersebut, termasuk kasus yang menjerat Lieus. Ia hanya menyebut bahwa pelaporan terhadap Lieus yang sebelumnya dilaporkan Eman Soleman diproses oleh Bareskrim, dan saat ini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Lieus Sungkharisma dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar ke Bareskrim Polri. Laporan terhadap Lieus diterima dengan nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. 

Dalam laporan tersebut, Lieus dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163 KUHP bis jo Pasal 107 KUHP.

Lieus sempat mangkir dalam pemeriksaan penyidik Bareskrim Mabes, Selasa (13/5). Ketika itu, kasusnya belum dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Saat itu ia mengatakan tak hadir karena belum memiliki pengacara terkait laporan soal dugaan makar dan penyebaran berita bohong atau hoaks. 



Berita Terkait