Polemik Pembangunan Masjid, 97 Warga Taman Villa Meruya Menolak Klaim Gugatan | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto : Istimewa

Polemik Pembangunan Masjid, 97 Warga Taman Villa Meruya Menolak Klaim Gugatan

Ceknricek.com--Sebanyak 97 warga Perumahan Taman Vila Meruya (TVM), Jakarta Barat, menolak klaim penggugat yang katanya mewakili mereka dalam sidang ke-3 pembangunan masjid di TVM, Jakarta Barat. Kuasa hukum panitia pembangunan masjid yang jadi tergugat II, menyerahkan bukti penolakan tersebut berupa KTP, saat sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Senin (9/8/21).

Menurut Rahmatullah, SH. kuasa hukum panitia pembangunan masjid, selain menunjukan 97 KTP warga VTM, agenda sidang juga menyerahkan bukti tambahan penggugat dan tergugat. Hal ini karena ada perbedaan interpretasi antara kuasa hukum para pihak dan majelis hakim. Kuasa hukum merasa bukti sudah cukup sementara majelis hakim ingin agar lebih jelas.

"Terkait 97 warga yang menolak klaim penggugat yang katanya mewakili mereka, nanti ada lagi tambahan. Bahwa mereka tidak setuju adanya gugatan ini. Karena sebelumnya mereka klaim ada dukungan dari warga untuk mengajukan gugatan"kata Rahmatullah.

Rahmatullah, SH

Rencananya, sidang akan dilanjut pada 14 Agustus 2021 dengan agenda tambahan bukti dari tergugat dua dan saksi dari penggugat.

Kasus ini mengemuka setelah Gubernur DKI Anies Baswedan memberikan izin pendirian masjid di Perumahan Taman Vila Meruya, jakarta Barat. Warga, melalui kuasa hukumnya bernama Hartono menggugat Gubernur DKI Jakarta lantaran menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta nomor 1021/2020 tanggal 9 Oktober 2020 terkait izin pembangunan masjid ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Rencana pembangunan masjid sendiri berdiri di atas aset DKI Jakarta. Karena tak difungsikan, sejumlah warga mengusulkan pembangunan masjid. Hingga kini, warga sekitar melaksanakan ibadah sholat di tempat masjid dengan menggunakan tenda. Warga mulai beribadah di tenda tersebut setelah mendapat izin pembangunan dari Gubernur sekitar Oktober 2020.


Editor: Ariful Hakim


Berita Terkait