Ceknricek.com - Mendapat jaminan dari Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra Sufmi Dasco, penyidik Bareskrim Polri memutuskan menangguhkan penahanan Mustofa Nahrawardaya dan Lieus Sungkharisma.
"Ya tadi sudah diberikan kepada penyidik dan insyaallah hari ini akan dikeluarkan dari tahanan Polda Metro. Saya nanti masih koordinasikan dengan kawan-kawan semuanya seperti apa. Tapi yang pasti hari ini saya menjamin penangguhan 2 orang, yaitu Pak Lieus Sungkharisma dan Pak Mustafa Nahra," kata Dasco di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/6).
Mustofa Nahra keluar dari Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sekitar pukul 13.47 WIB, Senin (3/6/2019). Anggota BPN Prabowo-Sandiaga ini keluar didampingi pengacaranya.
Polisi menangkap Mustofa pada Minggu (26/5) dini hari di rumahnya. Mustofa ditangkap lantaran diduga menyebarkan kabar bohong alias hoax melalui akun Twitter terkait kerusuhan 22 Mei 2019 dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.