Oleh Redaksi Ceknricek.com
12/16/2024, 7:47 WIB
Ceknricek.com -- Polisi bakal menerapkan kebijakan Car Free Night (CFN) di kawasan wisata Puncak, Bogor, Jawa Barat, jelang pergantian tahun 2025. Penerapan Car Free Night itu akan dilaksanakan mulai pukul 18.00 WIB sampai malam pergantian tahun di sepanjang ruas Jalan Raya Puncak.
KBO Sat Lantas Polres Bogor, Iptu Ardian, mengatakan, penerapan tersebut dilakukan agar tidak terjadi kemacetan lalu lintas saat malam tahun baru 2025.
Pihaknya berkoordinasi dengan jajaran Polres Cianjur untuk melaksanakan pola pengaturan dan penanganan yang sama saat malam pergantian tahun. Sebab, Jalan Raya Puncak menghubungkan Bogor dengan Cianjur. "Pada saat Nataru ada cuti bersama karena Hari Natal dan Tahun Baru (sama-sama) jatuh pada hari Rabu, kami melakukan langkah dan upaya yang sama pada nanti saat malam pergantian tahun. Bisa dicatat dan disampaikan bahwasannya tahun ini Polres Bogor akan melaksanakan Car Free Night," kata Ardian dalam diskusi Institut Studi Transportasi bertema "Destinasi Wisata Alternatif di Jabodetabekpunjur Dalam Menjawab Tantangan Kepadatan Lalu Lintas Masa Libur Nataru" di Bogor, Jumat (13/12/24).
Polisi rencananya akan melakukan rekayasa lalu lintas berupa pengalihan arus kendaraan atau penutupan jalan di rute tersebut. Pengalihan arus lalu lintas tersebut dimulai pukul 18.00 WIB sampai tengah malam atau bersifat situasional.
Selama kegiatan CFN berlangsung, pengendara yang hendak menuju Puncak Bogor tidak bisa melintas. Mereka bakal diarahkan ke jalur alternatif di sekitar kawasan tersebut.
"Yang mana pada saat malam tahun baru dimulai pukul 18.00 WIB, ada 2 jalur. Pertama adalah menggunakan jalur tol. Itu akan kami tutup mulai pukul 18.00 WIB. Kemudian semuanya dialihkan melalui jalur arteri Ciawi. Jadi keluar jalan tol, kemudian melalui arteri Ciawi sampai pukul 21.00 WIB," ungkapnya.
Di samping itu, aparat kepolisian juga akan melakukan penyekatan di sejumlah titik sekitar pukul 22.00 WIB. Seperti, di Pasir Angin, Simpang Megamendung, Pasar Cisarua, Simpang Taman Safari, hingga Rest Area Gunung Mas.
Ardian menegaskan, ruas jalan utama Puncak tidak boleh dilewati atau dilintasi kendaraan. Artinya, pengendara yang masih nekat melintas nantinya akan diputar balik.
"Seperti yang pertama di Pasir Angin, itu akan kami putar balik kembali, kemudian dari Megamendung, akan kami putarkan ke bawah. Kita melaksanakan penutupan arah bawah, dan itu dilakukan juga oleh jajaran Polres Cianjur. Mereka melaksanakan penyekatan juga di sekitar jalan dekat Pos PJR dekat rumah makan Bumi Aki. Setelah selesai malam Tahun Baru, baru kita akan buka (normal dua arah)," pungkasnya.
Editor: Ariful Hakim