Positif Narkoba, Iyut Bing Slamet Ditetapkan Tersangka | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Positif Narkoba, Iyut Bing Slamet Ditetapkan Tersangka

Ceknricek.com -- Mantan Artis Ratna Fairuz Albar atau akrab dikenal Iyut Bing Slamet dimankan pihak kepolisian dengan barang bukti sabu seberat 0,7 gram dan alat hisap. Polisi kemudian menetapkan Iyut sebagai tersangka.

“Yang dibeli itu, 0,7 gram, maka Dari itu yang bersangkutan kita kenakan pasal pengguna,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono saat jumpa pers, Sabtu, (5/12/20).

Budi menuturkan, Iyut ditangkap di kediamannya, daerah Johar, Jakarta Selatan pada Kamis, (3/12/20). Dari hasil pemeriksaan tes urine, dia dinyatakan positif mengonsumsi sabu.

Iyut Bing Slamet Ditetapkan Tersangka
Foto: Ashar/Ceknricek.com

"Dari hasil tersebut tersangka kita bawa ke kantor dan setelah dicek urine yang bersangkutan positif metamfetamin," kata Budi.

Beberapa barang bukti yang turut diamankan adalah satu set alat hisap sabu, plastik klip bening dan sabu seberat 0,7 gram yang didapat Iyut dari seseorang yang masih diburu kepolisian.

“Di dalam rumah ditemukan ada satu set alat isap sabu, dua buah korek gas, satu buah plastik klip bening bekas narkotika,” imbuh Budi.

Sebelumnya, adik Adi Bing Slamet ini juga sempat terjerat kasus narkoba pada 2011, di sebuah hotel di balangan Mangga Besar, Jakarta pusat dengan barang bukti 0,4 gram sabu. Dia kemudian dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.

Dalam kasus terbarunya, Iyut dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU No 35 Tentang Narkotika Tahun 2009 dan terancam hukuman pidana selama 4 tahun.

Baca juga: Iyut Bing Slamet Ditangkap Polisi



Berita Terkait