Ceknricek.com—Presiden Jokowi memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakarat (PPKM) Darurat di area Jawa-Bali hingga Minggu (25/07/21) mendatang. Meskipun diperpanjang, pemerintah memberikan relaksasi terhadap sejumlah hal termasuk aturan di tempat makan. Hal itu dikatakan Jokowi saat konferensi pers pada Selasa (20/7/21) malam.
Menurut Jokowi, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan usaha sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00. Namun tentu saja pembukaan itu harus diikuti dengan penetapan protokol kesehatan yang ketat. Menurut Jokowi, maksimum waktu makan setiap pengunjung adalah tiga puluh menit.
Selain tempat makan, Jokowi menjelaskan, pedagang kaki lima, toko kelontong, outlet ponsel, pangkas rambut, laundry dan usaha kecil lainnya yang sejenis juga diizinkan buka hingga pukul 21.00. Pembukaan itu juga harus diikuti dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan pengaturannya akan dilakukan oleh pemerintah daerah.
Sementara pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok diizinkan untuk dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung hanya 50 persen. Sedangkan untuk pasar tradisional yang menjual barang selain kebutuhan pokok sehari-hari hanya boleh dibuka sampai pukul 15.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Presiden Jokwi meminta segenap elemen masyarakat untuk bahu membahu melaksanakan PPKM. Harapannya agar angka kasus penularan Covid-19 segera turun sehingga tekanan pada rumah sakit juga ikut turun.
Sebelumnya, pemerintah resmi mengumumkan pemberlakuan PPKM Darurat di area Jawa-Bali dari tanggal 3-20 Juli 2021. Saat itu, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat warung makan, rumah makan, pedagang kaki lima dan lapak jajanan hanya menerima delivery dan tidak menerima makan di tempat.
Editor: Ariful Hakim