PPKM di Jakarta Naik ke Level 2 Akibat Peningkatan Kasus Covid-19 Subvarian BA.4 dan BA.5 | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Istimewa

PPKM di Jakarta Naik ke Level 2 Akibat Peningkatan Kasus Covid-19 Subvarian BA.4 dan BA.5

Ceknricek.com -- Pemerintah pusat mengungkapkan alasan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta dinaikkan ke level 2 dari sebelumnya level 1.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal mengatakan, hal itu disebabkan adanya kenaikan kasus Covid-19 yang cukup signifikan.

"Akhir-akhir ini kami melihat adanya peningkatan kasus covid-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5," kata Syafrizal melalui keterangan tertulis, Selasa (5/7/22).

Syafrizal mengatakan, selain DKI Jakarta, status PPKM di beberapa daerah lainnya terpaksa harus dinaikkan menjadi level 2, yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang.

Kemudian, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong.

Menurut Syafrizal, ada 14 daerah yang berstatus PPKM level 2, dari yang sebelumnya tidak ada satu pun daerah yang berada di level 2.

Selain itu, ada 114 daerah dengan status PPKM level 1, menurun dari pelaksanaan aturan sebelumnya yaitu 128 daerah.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah pusat kembali menaikkan status PPKM DKI Jakarta ke level 2.

"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 2," demikian yang tertulis dalam Inmendagri.

Level PPKM saat ini berlaku sejak 5 Juli hingga 1 Agustus. Setelah itu, status level PPKM Jakarta akan dievaluasi kembali.

Baca juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Luar Jawa-Bali Hingga 1 Agustus 2022


Editor: Ariful Hakim


Berita Terkait