PPKM Diperpanjang, Dine In di Resto-Kafe dengan Sejumlah Pembatasan | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Istimewa

PPKM Diperpanjang, Dine In di Resto-Kafe dengan Sejumlah Pembatasan

Ceknricek.com—Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 selama 2 minggu, yakni 5-18 Oktober 2021. Selama kebijakan tersebut berlaku, restoran, rumah makan, atau kafe yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal di daerah PPKM level 3 dan 2 di Jawa-Bali diizinkan menerima dine in atau makan di tempat, namun dengan sejumlah pembatasan.

Menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1-4 Jawa-Bali,  makan ditempat masih harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan jam buka sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen. Tak hanya itu, pengunjung restoran, rumah makan, atau kafe yang berada pada daerah level 3 dan 3 PPKM dibatasi satu meja paling banyak 2 orang, dan waktu makan maksimal 60 menit.

Kemudian, diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai. Khusus bagi restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional malam hari dapat beroperasi dengan protokol kesehatan ketat mulai pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat.

Kemudian, kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal diisi oleh 2 orang, dan waktu makan maksimal 60 menit. "Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai," demikian bunyi Inmendagri.

Adapun pada daerah PPKM level 1 restoran/rumah makan dan kafe diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung paling banyak 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Sementara di daerah level 4 Jawa-Bali restoran/rumah makan, kafe hanya diizinkan melayani take away. Sementara, di luar Jawa-Bali, restoran, rumah makan, dan kafe di wilayah PPKM level 1-4 diizinkan menerima dine in.

Di wilayah PPKM level 4 dine in dibatasi sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas  pengunjung 25 persen dan 2 orang per meja. Aturan serupa diterapkan pada daerah PPKM level 3, hanya saja waktu dine in lebih panjang hingga pukul 21.00. Sedangkan di wilayah PPKM level 2 dan 1 di luar Jawa-Bali restoran, rumah makan, dan kafe dibolehkan menerima dine in hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Perpanjangan PPKM, menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, diputuskan berdasarkan pendekatan ilmiah atau saintifik. Menurut Luhut, pemerintah telah melibatkan epidemiolog dan asosiasi profesi kedokteran ketika menetapkan kebijakan.

"Kami membuat keputusan itu ada dasarnya saintifik, karena teman-teman dari epidemiolog sangat terlibat dan asosiasi profesi kedokteran juga sangat terlibat dalam proses pengambilan keputusannya," kata Luhut, dalam konferensi pers, Senin (4/10/21).

Luhut mengaku pemerintah percaya diri mampu mengendalikan pandemi Covid-19 ini dengan sangat baik. Namun, ia tetap meminta masyarakat dan semua pihak tetap waspada agar Indonesia terbebas dari Covid-19.


Editor: Ariful Hakim


Berita Terkait