Ceknricek.com—Perpanjangan PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4, membuat pengunjung restoran di DKI Jakarta harus sudah divaksinasi Covid-19. Peraturan baru itu tertuang dalam Surat Keputusan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata.
Dalam SK Disparekraf Nomor 495 disebutkan, kegiatan rumah makan atau restoran dibagi menjadi dua. Pertama, kegiatan restoran yang berada di dalam gedung atau toko tertutup baik pada lokasi tersendiri maupun berlokasi pada pusat perbelanjaan. Kegiatan restoran klasifikasi pertama ini hanya diperbolehkan menerima pesan antar atau layanan take away sampai dengan pukul 22.00
Kedua, kegiatan rumah makan yang berada di ruang terbuka dan udara bebas, bukan pada ruangan tertutup, diberikan kesempatan untuk membuka layanan makan di tempat. Layanan di tempat ini memiliki syarat khusus, yaitu:
- Karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi dibuktikan dengan sertifikat vaksin.
- Kapasitas maksimal pengunjung 25 persen.
- Untuk makan di tempat, setiap pengunjung dibatasi maksimum 20 menit.
- Tidak diperbolehkan menampilkan pertunjukan musik hidup (live music) dan disk jockey (DJ).
- Jam operasional makan di tempat sampai dengan pukul 20.00 WIB
Editor: Ariful Hakim