Presiden Jokowi: Insentif Pajak Harus Beri "Tendangan" untuk Pelaku Usaha | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Setneg

Presiden Jokowi: Insentif Pajak Harus Beri "Tendangan" untuk Pelaku Usaha

Ceknricek.com -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar insentif pajak bagi para pelaku usaha benar-benar "nendang" untuk menstimulasi perekonomian nasional dan meningkatkan daya saing.

Permintaan itu disampaikan presiden dalam rapat terbatas (ratas) dengan topik "Reformasi Perpajakan untuk Peningkatan Daya Saing Ekonomi," di kantor presiden di Jakarta, Selasa (2/9).

"Betul-betul dikawal implementasinya sehingga terarah dan betul-betul bisa berikan 'tendangan' yang besar bagi pelaku usaha, artinya bisa nendang," kata presiden.

Menurut presiden, itu ratas ke-6 yang membahas mengenai reformasi perpajakan. Hal ini sangat penting, bukan hanya untuk mempercepat terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, tetapi juga meningkatkan daya saing ekonomi, terutama dalam hal investasi dan ekspor. Tujuannya adalah agar daya tahan ekonomi Indonesia semakin kuat dalam menghadapi ketidakpastian perekonomian global.

Sumber: Setkab

"Reformasi perpajakan harus terus dilakukan secara menyeluruh, secara komprehensif, baik dari sisi regulasi, dari sisi administrasi, dari sisi penerapan core tax system, penguatan basis data, dan sistem informasi perpajakan, maupun dalam peningkatan Sumber Daya Manusia dalam perpajakan," ungkap Presiden.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ajak Makan Siang Pemenang Festival Gapura Cinta Negeri 2019 Asal Papua

Presiden Jokowi menambahkan, dengan reformasi perpajakan, selain dapat memiliki sistem pemungutan pajak yang terpercaya namun Indonesia juga memiliki sistem administrasi perpajakan yang efisien, terintegrasi dan tidak kalah pentingnya, selalu update terhadap perkembangan teknologi informasi.

"Terkait dari peningkatan daya saing ekspor dan investasi, saya juga meminta kebijakan pemberian insentif perpajakan diberikan seperti perluasan tax holiday, perubahan tax allowanceinsentive investment allowanceinsentive super deduction untuk pengembangan vokasi dan litbang serta industri padat karya," jelas presiden.

Sumber: Setkab

Namun Presiden Jokowi juga mengingatkan bahwa insentif perpajakan bukan satu-satunyanya penentu peningkatan investasi.

"Selain insentif perpajakan faktor lain yang memiliki peranan penting dalam peningkatan ekspor dan investasi adalah perbaikan ekosistem usaha seperti kualitas infrastruktur, penyederhanaan dan percepatan perizinan, serta satu lagi yang tak kalah penting adalah kepastian regulasi termasuk regulasi di bidang perpajakan," katanya.

Presiden Jokowi pun meminta reformasi regulasi perpajakan segera dituntaskan sehingga betul-betul menunjang daya saing ekonomi Indonesia.

Berdasarkan data di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), reformasi perpajakan sudah dilakukan sejak 2002. Reformasi perpajakan jilid I tersebut berlangsung sampai 2008. Pada 2009-2014 dilakukan reformasi perpajakan jilid II.

Dalam rentang waktu tersebut beberapa terobosan dilakukan seperti amendemen Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN dan PPnBM) serta adanya Sensus Pajak Nasional. Reformasi perpajakan berikutnya adalah lahirnya UU No 11 tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak.

Adapun pendapatan negara dari sektor pajak pada 2019 ditargetkan sebesar Rp1.577,5 triliun atau naik 20 persen dari realisasi 2018.

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.



Berita Terkait