Presiden, Tidak Ada Tawar-Menawar Soal Kedaulatan Natuna | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Setkab

Presiden, Tidak Ada Tawar-Menawar Soal Kedaulatan Natuna

Ceknricek.com -- Presiden Joko Widodo menegaskan tidak ada tawar-menawar soal kedaulatan, terkait pelanggaran kapal China yang memasuki Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di perairan Natuna, Kepulauan Riau (Kepri).

“Saya kira statement yang disampaikan sudah sangat baik bahwa tidak ada namanya tawar-menawar mengenai kedaulatan, mengenai teritorial negara kita,” tegas Presiden saat memberikan pengantar pada Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Negara, Jakarta, Senin (6/1) siang.

Kepala Negara tidak menyebutkan secara langsung mengenai statement dimaksud. Namun sebagaimana diberitakan sebelumnya, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi telah menyampaikan 4 (empat) sikap Pemerintah RI terkait pelanggaran di perairan Natuna itu.

Pertama, telah terjadi pelanggaran oleh kapal-kapal Tiongkok di wilayah ZEE Indonesia. Kedua, wilayah ZEE Indonesia telah ditetapkan oleh hukum internasional, yaitu United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982).

Ketiga, Tiongkok merupakan salah satu partisipan dari UNCLOS 1982. Karena itu merupakan kewajiban bagi Tiongkok untuk menghormati implementasi dari UNCLOS 1982.

Keempat, Indonesia tidak pernah akan mengakui nine dash line atau klaim sepihak yang dilakukan oleh Tiongkok yang tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum internasional, terutama UNCLOS 1982.

Baca Juga: TNI Tak Mau Terpancing Provokasi China dalam Ketegangan Natuna

“Indonesia tidak pernah akan mengakui nine dash line atau klaim sepihak yang dilakukan oleh Tiongkok yang tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum internasional, terutama UNCLOS 1982,” kata Menlu usai mengikuti rapat koordinasi di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (3/1) siang.

Rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menko Polhukam Mahfud MD itu memutuskan akan melakukan intensifikasi patroli di wilayah tersebut, juga kegiatan-kegiatan perikanan yang memang merupakan hak bagi Indonesia untuk mengembangkannya di perairan Natuna.

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) telah memanggil Dubes RRT di Jakarta dan menyampaikan protes keras terhadap kejadian tersebut. Nota diplomatik protes juga telah disampaikan dalam kesempatan tersebut. 

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait