PSBB Proporsional di Wilayah Bodebek Diperpanjang Hingga 23 Desember | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Ridwan Kamil, Gubernur Jabar (Humas Pemprov Jabar)

PSBB Proporsional di Wilayah Bodebek Diperpanjang Hingga 23 Desember

Ceknricek.com -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional di wilayah Bodebek (Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi) sampai 23 Desember mendatang.

Perpanjangan PSBB tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor 443/Kep.783-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Kedelapan Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Kepgub tersebut ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Kamis, (26/11/20).

Dalam keterangan kepada awak media di Bandung, Jawa Barat, Senin, (30/11/20) Ketua Harian Satgas COVID-19 Provinsi Jabar Daud Achmad menyatakan Kepgub tersebut mewajibkan kepala daerah wilayah Bodebek menerapkan PSBB proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah masing-masing.

“PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM),” ujarnya.

PSBB Proporsional di Wilayah Bodebek Diperpanjang Hingga 23 Desember
Sumber: Ceknricek.com

Keputusan perpanjangan PSBB proporsional wilayah Bodebek diselaraskan dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi sampai 6 Desember 2020. Penetapan perpanjangan tersebut diambil berdasarkan hasil kajian epidemiologi.

“Penambahan kasus di wilayah Bodebek sepekan terakhir ini masih cukup tinggi,” lanjut Daud.

Selain itu, berdasarkan data Pikobar (Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jabar) pada Senin (30/11/20) pukul 11.00 WIB jika diakumulasikan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di wilayah Bodebek dalam tujuh hari terakhir bertambah 880 kasus.

Atas dasar itu, Daud Achmad mengimbau masyarakat Jabar khususnya Bodebek untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak. Sebab masyarakat bersama pemerintah merupakan garda terdepan melawan COVID-19. Banyak bukti ilmiah menunjukkan penerapan protokol kesehatan efektif mencegah COVID-19.

“Kalau protokol kesehatan diterapkan secara ketat, kami yakin pengendalian COVID-19 dan pemulihan ekonomi di Jabar dapat berjalan bersamaan,” tegasnya.

Selain itu, Gubernur Jabar juga sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 185/KS.13.04/Hukham tentang Peningkatan Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Penanganan Penyebaran COVID-19.

Klik video untuk tahu lebih banyak - SOSIALISASI 3M DARI SURYOPRATOMO

Surat edaran itu ditujukan kepada semua kepala perangkat daerah/biro di lingkungan pemda Provinsi Jabar.

Menurut Daud terdapat empat poin yang tercantum dalam surat edaran tersebut. Pertama, meminta kepala perangkat daerah/biro meningkatkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan 3M di ruang publik.

Kedua, kepala perangkat daerah/biro harus mengutamakan penyelenggaraan rapat atau pertemuan secara daring dengan menerapkan protokol kesehatan. Ketiga, Kemudian dilakukan langkah-langkah proaktif dalam penanganan COVID-19.

Keempat, kepala perangkat daerah/biro mesti jadi teladan bagi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Dengan tidak mengadakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan,” pungkasnya.

Baca juga: Satgas Covid-19: Meskipun PSBB Transisi Harus 3M

Baca juga: Pemprov DKI Tegaskan Tak Mau Buru-Buru Cabut PSBB Transisi



Berita Terkait