Oleh Redaksi Ceknricek.com
05/07/2024, 11:16 WIB
Ceknricek.com -- Salinan putusan perceraian diduga antara selebgram Ria Ricis dan suaminya, Teuku Ryan, membuat heboh karena bocor ke publik. Mahkamah Agung (MA) angkat bicara.
Sejumlah unggahan di media sosial memperlihatkan isi gugatan perceraian Ria Ricis dengan suaminya tersebut. Alasan perceraian hingga masalah rumah tangga itu kini tengah menjadi buah bibir.
MA buka suara terkait kabar tersebut. MA memastikan, dalam sistem informasi administrasi perkara di MA, para pihak terkait dalam sebuah kasus perceraian akan disamarkan identitasnya.
"Prinsipnya, di sistem informasi administrasi perkara, nama pihak dalam perkara cerai dianonim atau disamarkan," kata jubir MA, Suharto, saat dihubungi, Senin (6/5/24).
Suharto mengatakan kebijakan serupa juga berlaku dalam direktori putusan di MA. Dalam kasus perceraian, kata Suharto, nama penggugat hingga anak akan disamarkan.
"Di direktori putusan, sebenarnya tidak mengungkapkan identitas pihak yang bercerai. Pihak penggugat, tergugat, dan nama anak telah dianonimisasi," katanya.
Suharto mengatakan MA berupa menjaga ranah privasi para pihak terkait dalam perkara perceraian. Dia menjelaskan dalam putusan di pengadilan agama para saksi hingga nomor buku nikah pun akan disamarkan.
"Termasuk juga saksi, nomor buku nikah sudah disamarkan dengan baik oleh Pengadilan Agama," katanya.
Dia menambahkan pihak MA pun tidak mengetahui pasti dokumen putusan perceraian Ria Ricis kini bisa beredar di masyarakat.
"Kita tidak tahu yang beredar itu dari mana," imbuh Suharto.
Editor: Ariful Hakim