Rawan Produk Ilegal, Edukasi Fintech Lending Perlu Digencarkan | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Sumber: Getty Images

Rawan Produk Ilegal, Edukasi Fintech Lending Perlu Digencarkan

Ceknricek.com -- Masih banyak ditemukannya financial technology (fintech) yang menawarkan pinjaman (lending) namun tidak terdaftar maupun berizin menimbulkan kekhawatiran tersendiri. Apalagi masih banyak masyarakat yang belum memahami secara penuh mengenai risiko dari penggunaan fintech lending.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta pihak terkait untuk menggencarkan edukasi terkait pentingnya memilih penyelenggara fintech lending yang legal. "Mengingat masih banyaknya penawaran pinjaman online dari perusahaan fintech peer-to-peer lending yang tidak berizin dan bisa merugikan masyarakat," kata Ketua SWI, Tongam L Tobing, di Banjarmasin seperti dilansir Antara, Selasa (15/10).

Untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat terkait fintech lending, ia menyatakan, SWI sendiri bekerja sama dengan Dinas Kominfo DKI Jaya. Kerja sama tersebut guna menayangkan iklan layanan masyarakat yang berisi peringatan untuk menghindari fintech lending ilegal.

"Kami meminta dukungan dan mengajak berbagai pihak untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya fintech peer-to-peer lending ilegal, mengingat keberadaannya sangat merugikan," tuturnya.

Edukasi menjadi hal yang mendesak untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat. Mengutip data Survei Literasi dan Inklusi Keuangan OJK tahun 2019, angka literasi keuangan masyarakat Indonesia masih berada di kisaran 35 persen. Angka ini sudah meningkat dari literasi di tahun 2013 (21,84 persen) dan 2016 (29,66 persen).

Khusus untuk tingkat inklusi keuangan masyarakat Indonesia sendiri, sebenarnya terlihat cukup tinggi. Pada 2013 tercatat 59,74 persen masyarakat mengakses produk lembaga keuangan. Lalu meningkat pada 2016 dengan angka 67,82 persen. Target angka inklusi tahun 2019 ini sebesar 75 persen.

Terkait fintech landing, Tongam mengaku pihaknya tidak akan menunggu hingga jatuhnya korban semakin luas. Tindakan tegas pun dilakukan SWI terhadap fintech lending dan entitas ilegal lainnya yang merugikan.

Sumber: Getty Images

Baca Juga: Asosiasi Fintech Berharap Penerapan Pajak Ekonomi Digital Transparan

“Kami terus berburu dan langsung menindak temuan fintech lending yang ilegal dengan meminta kementerian dan informasi untuk memblokirnya," paparnya.

Pada awal Oktober kemarin, SWI yang berisi 13 kementerian/lembaga kembali menemukan 133 entitas yang melakukan kegiatan fintech lending ilegal. Tindakan tegas berupa pemblokiran pun langsung ditindaklanjuti.

Sumber: Antara

Dengan kembali ditemukannya 133 entitas fintech peer-to-peer lending ilegal menjadi total entitas yang ditangani SWI sampai Oktober 2019 menjadi 1.073 entitas. Sementara itu, total yang telah ditangani SWI terhadap entitas fintech peer-to-peer lending ilegal sejak 2018 hingga Oktober 2019 mencapai 1.477 entitas.

Berdasarkan data OJK, fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar jumlah mencapai 127 penyelenggara. Ini terdiri dari 119 fintech konvensional dan 8 fintech syariah.

BACA JUGA: Cek SEJARAH, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.



Berita Terkait