Rekomendasi Dewan Pers Terkait Pengaduan Effendi Gazali Terhadap Media Katta.id | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Sumber: Antara

Rekomendasi Dewan Pers Terkait Pengaduan Effendi Gazali Terhadap Media Katta.id

Ceknricek.com -- Dewan Pers telah merampungkan pengaduan dari pakar komunikasi politik Effendi Gazali terhadap media siber katta.id terkait dugaan penyalahgunaan profesi wartawan dan indikasi upaya pemerasan terhadap dirinya.

Dugaan penyalahgunaan profesi dan upaya pemerasan ini, menurut Effendi  terjadi melalui serangkaian pembicaraan lewat aplikasi whatsapp serta pertemuan antara dirinya dan dua wartawan katta.id, Wahyu Romadhony dan Saudara Nebby (Wakil Pemimpin Redaksi Teradu).

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Dewan Pers telah meminta klarifikasi kepada Pengadu (Effendi Gazali)  dan Teradu (penanggung jawab redaksi katta.id) pada 8 April 2021, melalui aplikasi zoom. Pengadu dan Teradu serta wartawan Teradu, Wahyu Romadhony dan Nebby Mahbiburrahman, hadir dalam pertemuan itu.

Kehadiran kedua wartawan tersebut, terutama Wahyu, memenuhi ketentuan Pasal 6 Ayat (1) Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers (Peraturan Dewan Pers Nomor: 3/Peraturan-DP/VII/2017) yang menyatakan pengaduan terkait kegiatan jurnalistik, Teradu adalah wartawan beserta penanggung jawab media bersangkutan.

Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers, Dewan Pers, Arif Zulkifli, dalam siaran tertulis  Jumat (16/4/21) mengatakan, berdasarkan dokumen dari Pengadu dan Teradu, serta klarifikasi yang disampaikan, Dewan Pers memutuskan tiga hal sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) huruf d UU 40/1999 tentang Pers.

Pertama, Teradu melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena tidak independen. Wartawan Teradu (Wahyu) mengakui meminta saran pembuatan judul berita kepada Pengadu (melalui staf Pengadu bernama Nero) terkait informasi tentang Pengadu yang diperolehnya, untuk dijadikan berita di media Teradu. Teradu mencampurkan antara tugas jurnalistik dan tugas kehumasan, di antaranya dengan menawarkan kepada Pengadu cara untuk membuat informasi tentang Pengadu tidak menyebar luas.

Kedua, Teradu melanggar Pasal 6 KEJ yang berbunyi "Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap". Penafsiran: "Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi itu menjadi pengetahuan umum". Teradu "mengambil keuntungan pribadi" atas informasi yang diperolehnya dengan meminta saran pembuatan judul beritanya kepada Pengadu dan menyatakan kepada Pengadu bahwa Teradu mampu membuat informasi negatif tentang Pengadu tidak menyebar luas.

Ketiga, Teradu mematuhi amanat Pasal 7 KEJ karena mengikuti kesepakatan off the record dengan Pengadu. Penafsiran "off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan". Teradu (Wahyu dan Nebby) tidak mengambil gambar atau merekam pembicaraan dalam pertemuan dengan Pengadu di TMII pada 17 Maret 2021 serta tidak memberitakan/menyiarkan informasi yang diperoleh dari Pengadu di media Teradu.

Atas temuan dan putusan tersebut, Dewan Pers merekomendasi empat poin kupada teradu, yakni:

Pertama, Teradu dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib berpedoman kepada UU 40/1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-4 DP/III/2012).

Kedua, manajemen Teradu wajib memberikan sanksi kepada wartawannya (Wahyu) atas pelanggaran Pasal 1 dan 6 KEJ, sesuai dengan peraturan yang berlaku di perusahaan Teradu. Bukti pemberian sanksi wajib dilaporkan kepada Dewan Pers selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah menerima surat Penyelesaian Pengaduan ini.

Tiga, wartawan Teradu (Wahyu) tidak mengulangi perbuatannya dan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan dengan jenjang kompetensi sesuai tingkat posisinya di redaksi Teradu.

Keempat, Teradu segera menyelesaikan proses pendataan/verifikasi perusahaan pers ke Dewan Pers selambat-lambatnya enam bulan setelah terbitnya surat Penyelesaian Pengaduan ini. Nama Penanggung Jawab wajib dicantumkan pada susunan redaksi Teradu sesuai amanat Pasal 12 UU 40/1999 tentang Pers.

Pada bagian akhir surat Penyelesaian Pengaduan nomor 315/DP-K/IV/2021, Arif Zulkifli juga menyampaikan, apabila rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan oleh Teradu, Dewan Pers mempertimbangkan tidak akan menangani perkara yang melibatkan Teradu.

“Sehingga pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan atau kegiatan jurnalistik Teradu dapat langsung menempuh proses hukum tanpa melalui Dewan Pers,”tulisnya.

"Kasus pers ini telah diproses berdasarkan kewenangan yang dimiliki Dewan Pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Keputusan ini bersifat final dan mengikat secara etik," demikian Arif Zulkifli.

Baca juga: Saya Selalu Percaya KPK, Tapi Bagaimana Kaitan Penyelundup Lobster 50,4 T?



Berita Terkait