Resmi Cerai, Ini Pesan Manis Anji Kepada Wina Natalia  | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Istimewa

Resmi Cerai, Ini Pesan Manis Anji Kepada Wina Natalia 

Ceknricek.com -- Anji Manji resmi bercerai dari istrinya, Wina Natalia sejak Kamis (18/7/24). Rumah tangga yang telah dijalani selama 12 tahun itu pun berakhir usai Pengadilan Agama (PA) Cibinong, Bogor mengumumkan putusan cerai mereka.

Tak lama berselang usai putusan cerai itu diumumkan, Anji pun mengunggah foto-foto kenangannya bersama sang mantan istri.

Melalui keterangan unggahannya, Anji pun mengucapkan terima kasih kepada Wina kebersamaan yang telah dijalani selama 12 tahun terakhir dengan segala lika-liku kehidupan mereka.

Lalu, Anji juga menuliskan pesan kepada Wina bahwa rumah tangga mereka boleh saja berakhir tapi tidak dengan hubungan mereka sebagai keluarga. Kedepannya Anji dan Wina akan terus menjalin hubungan baik, termasuk sebagai orangtua bagi anak-anak mereka.

"Terima kasih untuk 12 tahun ini, @winatalia . Mulai hari ini hingga selamanya, kita akan terus menjadi keluarga," ujar Anji dikutip dari unggahan Instagramnya @duniamanji, Jumat (19/7/24).

Sebagai informasi, Humas Pengadilan Agama (PA) Cibinong, Bogor, Dadang Karim, menjelaskan rincian putusan cerai Anji dan Wina dari majelis hakim.

"Perkara atas nama penggugat Wina Natalia dan tergugat Erdian Aji Prihartanto (Anji Manji-red) berdasarkan aplikasi kami ternyata hari ini sudah dibacakan putusan sesuai dengan agendanya. Dibaca dalam persidangan elitigasi yang pokoknya ammarnya mengabulkan," ucap Dadang Karim di kantornya, Kamis (18/7/24).

Usai resmi bercerai, Wina selaku penggugat mendapat hak asuh anak-anaknya.

"Selain perceraian ternyata juga dimintakan penetapan anak, dua orang anak ditetapkan di bawah pengasuhan penggugat dalam hal ini Wina, ibunya," jelas Dadang.

Sementara itu, untuk urusan anak nafkah, Dadang menegaskan bahwa Anji dan Wina sudah memiliki kesepakatan.

"Nafkah anak, karena dua orang anak ya. Menghukum tergugat untuk memberikan nafkah kedua orang anak Rp80 juta per bulan dengan kenaikan 10 persen setiap tahun," sebut Dadang Karim.


Editor: Ariful Hakim


Berita Terkait