Ceknricek.com--Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania resmi ditahan atas kasus dugaan mafia Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong pada Kamis (11/11/21). Kini kuasa hukumnya, Jusuf Titaley mengaku telah mengajukan penangguhan penahanan kepada tim penyidik, Jum’at (12/11/21). Meski demikian, Olivia Nathania belum diperbolehkan pulang. Jusuf mengatakan keputusan tersebut tengah diurus pihak berwajib.
"Belum (diperbolehkan pulang). Itu nanti keputusannya ada ditangan penyidik," kata Jusuf kepada awak media.
Keluarga Olivia Nathania juga diketahui sudah mengetahui kabar penahanan ini. Bahkan surat pemberitahuan penangkapan dari kepolisian sudah diterima pihak keluarga Olivia Nathania.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Olivia Nathania sebagai tersangka kasus penipuan CPNS. Penahanan Olivia tindak lanjut dari perkembangan kasus tes CPNS fiktif dengan terlapor Olivia Nathania. Status dari Olivia pun dinaikan jadi tersangka.
Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian mengatakan pihaknya telah memiliki cukup bukti untuk menetapkan Olivia sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
"Dijerat di Pasal 378 KUHP yang berdasarkan laporan kepada kita tentang penipuan CPNS itu," ujar Jerry.
Editor: Ariful Hakim