Roosdinal Salim: UU Cipta Kerja Cegah Pemerasan Izin Amdal | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Istimewa

Roosdinal Salim: UU Cipta Kerja Cegah Pemerasan Izin Amdal

Ceknricek.com -- Para penggiat ekonomi dan lingkungan tidak sedikit yang menyambut baik disahkannya UU Cipta Kerja. Karena akan menjadi  momentum  menata ulang peraturan yang memang selama ini kerap disalahgunakan dan tidak sesuai dengan tantangan dan peluang saat ini.

Melalui rilisnya Senin, (12/10/20), pakar lingkungan Roosdinal Salim mengatakan “UU Cipta Kerja merupakan sebuah langkah maju dalam membenahi permasalahan dunia industri di Indonesia dengan tanpa mengesampingkan aspek lingkungan”. Dinal panggilan akrabnya adalah  putra begawan lingkungan Prof. Emil Salim itu, meneyebutkan, UU tersebut menunjukkan adanya usaha dan komitmen pemerintah untuk membenahi lingkungan hidup dan meningkatkan kualitas serta kapasitas industri di Indonesia.

Selama ini AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan)  hanya jadi "dokumen pelengkap perizinan" untuk sebuah proyek. Dalam prakteknya, pengurusan dokumen AMDAL malah jadi salah satu hal yang menjadi alasan untuk “memeras” pengusaha. Menurut pria kelahiran Jakarta 1966 ini, dengan UU Cipta Kerja itu, Presiden Jokowi ingin menebas para pemburu rente yang senangnya memeras pengusaha dengan berdalih di perizinan.

“Masyarakat perlu mengetahui, berapa persen biaya perizinan yang harus dikeluarkan pengusaha terkait dengan perizinan lingkungan? Fakta di lapangan membuktikan bahwa untuk mengurus perizinan terkait dengan dokumen lingkungan hidup bisa mencapai 20% dari nilai investasi proyeknya. Hal inilah yang menjadi salah satu hambatan dari para pengusaha dalam mengembangkan industri di Indonesia,”katanya.

Lebih jauh Dinal menjelaskan, bahwa yang menarik dilihat dari  aspek lingkungan, UU itu bertujuan merapikan masalah tata ruang, dikarenakan secara kajian akademik aspek lingkungan itu berhubungan erat dengan tata ruang.

Sebagaimana definisi ruang yang difahami sebagai wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.

Menurutnya, UU Cipta Kerja tidak menghapuskan Undang Undang No 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.  Bahkan melalui UU itu akan mempermudah investasi sepanjang sesuai dengan tata ruang yang memiliki prinsip aman, nyaman dan berkelanjutan.

Sebagaimana diketahui selama ini, pada umumnya di Indonesia, pemahaman tentang  tata ruang hanya fokus pada satu wilayahnya,  yaitu tata ruang perkotaan. Padahal yang dimaksudkan tata ruang itu melingkupi semua aspek baik ruang darat, ruang laut dan ruang udara

“Selama ini  semua konflik agraria itu terjadi karena adanya ketidaksesuaian dengan tata ruang dan lingkungan hidup”, ujarnya.

Menurut pengamatannya, selama ini terdapat mispersepsi yang cukup substantif dikalangan  masyarakat terkait pasal-pasal yang mengatur permasalahan lingkungan hidup di dalam UU Cipta Kerja.

“Salah satunya adalah misinformasi yang mengatakan AMDAL di hapus. Tentu saja ini adalah informasi yang salah. Sebab di dalam UU itu ketentuan tentang AMDAL tetap ada. Bahkan akan semakin ‘bergigi’

Dinal menjelaskan, didalam UU Cipta Kerja, tidak ada pasal untuk perizinan yang terkait dengan lingkungan hidup. Justru, hanya teknis dan tatakelolanya saja yang dibenahi.  Namun menurut Sarjana Ekonomi alumni University of Houston (1993) itu,  yang harus dilakukan oleh pemerintahan Jokowi  adalah memastikan adanya sinkronisasi, koordinasi dan komunikasi yang lancar diantara semua sektor supaya tidak ada ego sektoral.

Selain itu, tentu saja berimplikasi kepada  tugas, wewenang dan tanggung jawab Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan sangat besar sekali. Secara tidak langsung KLHK akan menjadi superbody. Untuk itu diperlukan adanya mekanisme check and balance. Salah satu opsi yang bisa dipilih oleh presiden Jokowi adalah dengan mengaktifkan kembali Badan Pengendali Dampak Lingkungan (BAPEDAL) yang berada langsung dibawah Presiden.

Ditegaskan oleh Dinal, dengan adanya Badan Pengendali Dampak Lingkungan yang berada langsung dibawah koordinasi Presiden, ini menunjukan komitmen Presiden Jokowi berkaitan dengan lingkungan.

BAPEDAL mempunyai tugas menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang pengendalian dampak lingkungan hidup. Dikarenakan hal itu meliputi pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Serta mendorong terjadinya pemulihan kualitas lingkungan hidup dalam penyusunan kebijakan teknis dan program pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: RUUCK, Skandal Legislasi yang Inkonstitusional



Berita Terkait