Roro Fitria Keberatan Jarum Suntik Dijadikan Barbuk | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak

Roro Fitria Keberatan Jarum Suntik Dijadikan Barbuk

Ceknricek.com - Roro Fitria menyatakan keberatan atas barang bukti alat suntik yang dihadirkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis (28/6/2018) pada sidang perdana beragenda pembacaan dakwaan. 

Sidang tersebut hanya berjalan sebentar. Dimulai sekira pukul 14:45 WIB, sidang rampung kurang lebih pada 15:20 WIB. Perdebatan cukup alot terjadi antara Roro Fitria dan tim kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Roro Fitria, Dharma Praja Pratama tidak terima dan mengajukan replik. Replik yaitu setelah gugatan dibacakan oleh pihak penggugat, pihak tergugat akan membuat jawaban atas gugatan. Kemudian, pihak penggugat akan menjawab kembali jawaban yang disampaikan tergugat.

"Saat penyerahan itu kita tidak dapat alat bukti itu, alat suntik. Kami mengajukan keberatan," ucap Dharma usai sidang.

Dharma menegaskan bahwa barang bukti berupa alat suntik tidak dihadirkan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) juga kesempatan lainnya. Apalagi Dharma berucap, bahwa Roro mengonsumsi sabu, jadi tidak menggunakan alat suntik, melainkan cangklong maupun bong. 

"Tidak ada itu. Waktu penyerahan bukti pun tidak ada itu. Makanya kita keberatan karena diersidangan itu ada. Saat kita P22 pun enggak ada jarum suntik itu," kata Dharma.

Sidang berikutnya beragenda replik dijadwalkan pada 5 Juli 2018 mendatang. Tim kuasa hukum mengupayakan agar Roro Fitria bisa menjalani rehabilitasi.

Kita keberatan. (Mengajukan rehab) Pasti. Karena Roro itu pemakai nanti kita lihat saja," pungkas Dharma.

Sebagai informasi, Roro Fitria ditangkap oleh Satuan Narkoba Polda Metro Jaya pada hari Rabu (14/2/2018) di Pattio Residence, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Penangkapan wanita yang dikenal bergelimang harta ini atas pengembangan tersangka berinisial WH, orang yang memberikan sabu-sabu kepadanya. 

Atas kasus ini, Roro Fitria dengan barang bukti sabu-sabu seberat 2 gram dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 5 tahun penjara.

 



Berita Terkait