Ceknricek.com - Dua kapal asing, MV Lyric Poet berbendera Bahama dan MT Alex berbendera Belgia, membayar lunas ganti rugi senilai total lebih dari US$2,5 juta atau senilai Rp35,4 miliar.
Dilansir laman website, menlhk.go.id, Jumat (19/4) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK (Ditjen Gakkum) Rasio Ridho Sani, mengatakan ganti rugi ini dibayar ke pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Ganti rugi terkait akibat kandasnya kedua kapal tersebut hingga menyebabkan rusaknya terumbu karang di perairan Bangka Belitung, pada bulan Maret - April 2017," ujar Rasio.
Rasio menjelaskan, nilai besaran ganti rugi ini terdiri dari nilai jasa ekosistem, biaya pemulihan dan biaya verifikasi.
"Pemilik MV Lyric Poet diwajibkan membayar ganti rugi sebesar US$1.180.984,08 sedangkan pemilik MT Alex membayar ganti rugi sebesar US$1.346.689,41," ungkap Rasio.
Untuk diketahui, pemerintah Indonesia telah membuat UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.