Saksi Fakta Sebut Ada Kejanggalan Atas Penangkapan Kivlan Zen | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto : Antara

Saksi Fakta Sebut Ada Kejanggalan Atas Penangkapan Kivlan Zen

Ceknricek.com -- Dua dari empat saksi fakta yang dihadirkan dalam sidang gugatan praperadilan atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, (24/7) menyebut ada kejanggalan dalam kasus yang menyeret Kivlan Zen sebagai tersangka.

Suta Widya, satu dari empat saksi fakta mengatakan, terdapat keanehan dalam penetapan tersangka terhadap Kivlan Zen. Suta yang mengaku bersama Kivlan Zen pada 29 Mei 2019 mengatakan, setelah diperiksa terkait kasus makar, Kivlan digiring masuk mobil dinas Polda Metro Jaya oleh polisi tanpa seragam dan dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Ada sekitar lima mobil iringan-iringan menyertai Kivlan Zen Mapolda Metro Jaya. "Saat itu, Kivlan yang tidak pernah diperiksa sebagai saksi tiba-tiba ditetapkan berstatus tersangka," kata Suta dalam kesaksiannya.

Foto : Antara

Senada dengan Suta, Pitra Romadoni kuasa hukum Kivlan Zen mengungkapkan, penangkapan kliennya tidak disertai dengan surat penangkapan. Pitra mengaku mengetahui Kivlan Zen telah dibawa ke Polda Metro Jaya setelah melihat berita dari media massa.

Sebelumnya, Kivlan Zen mengajukan praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya karena keberatan terhadap status tersangka atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Dalam permohonan itu, Kivlan Zein melalui kuasa hukumnya, Tonin Tachta memohon kepada majelis hakim untuk menggugurkan status tersangka kliennya karena dinilai cacat prosedur.

Dalam sidang lanjutan, Rabu (24/7) yang dipimpin hakim tunggal Achmad Guntur, tim kuasa hukum Kivlan Zen menghadirkan empat saksi fakta. Mereka Suta Widya, Pitra Romadoni, Hendri Siahaan, dan Julianta Sembiring. Keempatnya adalah anggota kuasa hukum selama mendampingi Kivlan Zen saat diperiksa hingga ditahan di Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.

Selain empat saksi fakta, kuasa hukum Kivlan Zen juga menghadirkan aktivis Sri Bintang Pamungkas sebagai saksi ahli. 



Berita Terkait