Saksi Prabowo Ungkap Kejanggalan C7 di Jawa Timur | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Fotografer : Ashar/Ceknricek.com

Saksi Prabowo Ungkap Kejanggalan C7 di Jawa Timur

Ceknricek.com -- Dimas Namura, saksi dari tim hukum Prabowo-Sandiaga, berbicara soal kejanggalan daftar hadir pemilih (C7). Ia menyebut C7 di 3 TPS, Bluru Kidul, Sidoarjo, Jawa Timur, tidak ditandatangani pemilih. 

"Pada saat saya bertugas sebagai koordinator saksi di Bluru Kidul, Sidoarjo, bahwasannya terkait jumlah kotak suara harus sesuai dengan dokumen C7 daftar hadir peserta, dan daftar hadir pemilih khusus. Ada 3 TPS di Bluru Kidul di mana dokumen C7, tidak ada tanda tangan pemilih," kata Dimas dalam sidang gugatan hasil Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).

Fotografer : Ashar/Ceknricek.com

Saat itu, Dimas meminta Panwascam dan KPPS tidak memasukkan hasil perhitungan suara karena tidak sesuai dengan daftar hadir. Ia juga  meminta agar perhitungan suara tidak dilanjutkan karena dokumen C7 yang tidak ditandatangani pemilih. Namun, panwascam (panitia pengawas kecamatan) memaksa melakukan penghitungan.

Sebelumnya, dalam dokumen permohonan gugatan Pilpres, tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga Uno menuding adanya penggelembungan suara dalam pelaksanaan Pilpres 2019. Angkanya berkisar dari angka 18 jutaan sampai 30 jutaan suara.

"Pemohon memohon kepada majelis untuk memerintahkan merekap seluruh C7 (daftar hadir) di TPS secara terbuka sebagai langkah awal untuk mengetahui basis kecurangan pemilu karena potensi penggelembungan suara antara 18.663.247 sampai dengan 30.462.162," kata kuasa hukum tim Prabowo-Sandiaga di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (14/6).



Berita Terkait