Ceknricek.com -- Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meluncurkan program penguatan tracing untuk memaksimalkan penanganan COVID-19 di 10 provinsi prioritas.
Program Penguatan Tracing resmi diluncurkan pada Selasa, (3/11/20) dengan melakukan rekrutmen terbuka relawan contact tracer dan data manager di 51 kabupaten/kota pada 10 provinsi prioritas penanganan COVID-19 yakni Aceh, Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan Papua.
Dalam siaran pers yang diterima ceknricek.com di Jakarta, Selasa, (3/11/20) Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes dr. H. Muhammad Budi Hidayat, M.Kes menyatakan perlu adanya upaya penguatan kemampuan dan kompetensi para relawan contact tracer di lapangan dalam penggunaan aplikasi pelacakan terintegrasi, manajemen stigma dan komunikasi risiko serta pendampingan karantina dan isolasi mandiri.
Peluncuran Program Penguatan Tracing dilakukan secara daring dari Jakarta. Dalam kesempatan itu, Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan Kemenkes drg. R. Vensya Sitohang, M.Epid menegaskan pentingnya relawan contact tracer karena masih tingginya jumlah kasus harian terkonfirmasi positif COVID-19.
Klik video untuk tahu lebih banyak - SOSIALISASI 3M DARI PONG HARJATMO
“Dibutuhkan cara yang lebih efektif dalam melacak dan mengarahkan karantina pada orang yang diduga kontak erat serta pendampingan pada orang yang positif COVID-19 saat menjalani isolasi,” papar Vensya.
Peluncuran Program Penguatan Tracing menurut Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas COVID-19 Brigjen TNI (Purn) dr. Alexander K Ginting S.Sp.K (K) menyasar penambahan jumlah personel tracer di Puskesmas dan petugas data untuk melakukan analisis epidemiologi sederhana di kabupaten/kota. Sebanyak 1612 Puskesmas menjadi target penambahan 8.060 tracer seluruh Indonesia.
Diharapkan daerah-daerah dapat mendeteksi lebih dari 80 persen kontak erat dari kasus terkonfirmasi positif COVID-19 dalam waktu 72 jam. Selain itu, relawan penguatan tracing bisa melakukan pemantauan terhadap kontak erat hingga 14 hari sejak terpapar atau berkontak dengan individu terkonfirmasi COVID-19.
Para lulusan kesehatan yang ingin menjadi relawan dan berdomisili di kabupaten/kota prioritas dapat melapor atau melamar ke Dinas Kesehatan setempat. Tracer yang direkrut nantinya akan dilatih oleh Kementerian Kesehatan dan Satgas COVID-19 melalui aplikasi pelacakan kontak silacak.kemkes.go.id.
Baca juga: Satgas Bakal Monitor Pelanggaran Protokol Kesehatan Lewat Aplikasi
Baca juga: Tingkatkan Jumlah Uji Spesimen, RS TNI AD Siapkan Lab PCR Mobile