Satgas Hentikan 144 Entitas "Peer To Peer Lending" Tanpa Izin | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Sumber : google

Satgas Hentikan 144 Entitas "Peer To Peer Lending" Tanpa Izin

Ceknricek -- Satgas Waspada Investasi menghentikan 144 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer (fintechlending, yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelumnya, Rabu (24/4), Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 73 kegiatan usaha penawaran investasi, yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari pihak berwenang.

"Jumlah fintech lending ilegal yang beredar masih banyak. Kami mohon masyarakat tetap waspada dan berhati-hati sebelum memilih perusahaan fintech lending. Gunakan fintech lending yang sudah terdaftar di OJK sebanyak 106 perusahaan," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (28/4).

Tongam menjelaskan, sampai saat ini, jumlah fintech peer to peer lending tidak berizin yang ditemukan Satgas Waspada Investasi pada 2018 sebanyak 404 entitas, sedangkan pada 2019 sebanyak 543 entitas. Sehingga secara total saat ini yang telah ditangani sebanyak 947 entitas.

Jenis kegiatan 73 usaha penawaran investasi yang dihentikan Satgas Waspada Investasi, mencakup 64 trading forex, lima investasi uang, dua multi level marketing, satu investasi perkebunan, dan satu investasi cryptocurrency.

"Penawaran investasi ilegal juga masih banyak di masyarakat, dan ini sangat berbahaya bagi ekonomi masyarakat. Masyarakat diminta selalu berhati-hati dalam menginvestasikan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima," ungkap Tongam.

Satgas Waspada Investasi secara berkesinambungan melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat terhindar dari kerugian investasi ilegal. Peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal.

Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang, tercatat sebagai mitra pemasar dan terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya.



Berita Terkait