Sempat Bertarif Rp 2,5 Juta, Ini Perjalanan Harga Tes PCR yang Diminta Jokowi Diturunkan Jadi Rp 450-550 ribu | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Setpres RI

Sempat Bertarif Rp 2,5 Juta, Ini Perjalanan Harga Tes PCR yang Diminta Jokowi Diturunkan Jadi Rp 450-550 ribu

Ceknricek.com--Presiden Jokowi memerintahkan agar harga tes polymerase chain reaction (PCR) diturunkan. Ia minta biaya tes PCR dikisaran Rp 450 ribu hingga Rp 550 ribu. Berbicara di kanal YouTube Setpres, Minggu (15/8/21), Jokowi mengaku sudah berbicara dengan menteri kesehatan mengenai hal ini. Selain meminta penurunan harga, Jokowi memerintahkan agar hasil tes PCR dipercepat. Dia meminta agar hasil tes PCR keluar dalam waktu maksimal 1x24 jam.

Tarif tes PCR sendiri di Indonesia pernah menembus Rp 2,5 juta. Harga di pasaran beragam tergantung kecepatan hasil PCR. Kondisi ini membuat publik resah. Pemerintah akhirnya memutuskan batas atas  atau maksimal tarif tes PCR dengan hasil real time. Lewat Kementerian Kesehatan (Kemkes), pemerintah resmi mengeluarkan Surat Edaran nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction alias RT-PCR). Surat edaran tersebut disahkan oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir, Senin 5 Oktober 2020.

"Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR, termasuk pengambilan swab adalah Rp 900.000,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah)," ujar Abdul Kadir dalam aturan itu.

Adapun kata Abdul Kadir,  penetapan standar tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR dilakukan dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi, dan komponen lainnya. Hasilnya, batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp 900 ribu. Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri alias mandiri.

Namun, batasan tarif tertinggi itu tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.

Terhadap harga yang telah ditetapkan ini, lanjut Kadir, BPKP dan Kemenkes akan melakukan evaluasi secara periodik dengan memperhitungkan perubahan harga dalam komponen pembiayaan. “Untuk itu kami meminta kepada seluruh dinas provinsi, kabupaten dan kota untuk melakukan pengawasan terhadap fasilitas layanan kesehatan dalam hal pemberlakuan harga tertinggi pengambilan swab PCR,” tutur Kadir.

Tarif PCR maksimal Rp 900 ribu itu tidak mendapat reaksi tajam dari publik, sebelum Mantan Direktur WHO Asia Tenggara, Tjandra Yoga Aditama, mengatakan bahwa tarif tes PCR  di India jauh lebih murah dibandingkan Indonesia.

Tjandra menuturkan, tarif tes PCR di India yang murah sebetulnya bukan hal baru. Pada September 2020, harga tes PCR di India sekitar 2.400 rupee atau Rp 480 ribu. Sementara di Indonesia tarifnya sekitar Rp 1 juta. Tjandra melakukan tes tersebut ketika hendak pulang ke Jakarta dari New Delhi. 

Pada November 2020, pemerintah kota New Delhi menetapkan harga baru yang jauh lebih rendah, yaitu hanya 1.200 rupee atau Rp 240 ribu. Turun separuhnya dari bulan September 2020. Tarif tes PCR di India kemudian turun lagi menjadi 800 rupee atau Rp 160 ribu untuk pemeriksaan di laboratorium dan RS swasta.

Pada awal Agustus 2021, pemerintah kota New Delhi kembali menurunkan patokan tarif tes PCR menjadi 500 rupee atau Rp 100 ribu. Jika pemeriksaan dilakukan di rumah klien, maka tarifnya Rp 140 ribu. Sedangkan tarif pemeriksaan tes antigen adalah 300 rupee atau Rp 60 ribu. Berita ini ditanggapi Jokowi dengan memerintahkan Menteri Kesehatan untuk segera menurunkan tarif tes PCR dikisaran  Rp 450-550, masih lebih tinggi dibanding India.


Editor: Ariful Hakim


Berita Terkait