Sertijab KPK, Agus Rahardjo Titip Sejumlah Kasus | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Sertijab KPK, Agus Rahardjo Titip Sejumlah Kasus

Ceknricek.com -- Setelah dilantik dan diambil sumpah oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), lima komisioner KPK periode 2019-2023 yang dipimpin Firli Bahuri secara definitif resmi menjabat pimpinan KPK. Mereka langsung melakukan serah-terima jabatan (Sertijab) dengan Komisioner KPK periode 2015-2019 yang dipimpin Agus Rahardjo di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (20/12).

Seluruh Komisioner KPK  baru dan Dewan Pengawas KPK secara bersama-sama membacakan pakta integritas KPK. Setelahnya, mantan Ketua KPK Agus Rahardjo dan mantan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memimpin penandatanganan serah terima jabatan.

Diawali dengan Ketua KPK Firli Bahuri yang berpasangan dengan Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. Kemudian disusul para Wakil Ketua KPK  Alex­ander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron. Masing-masing berpasangan dengan anggota Dewan Pengawas KPK: Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Harjono, dan Syamsuddin Haris.

Sertijab KPK, Agus Rahardjo Titip Sejumlah Kasus
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan, dia mewakili komisioner KPK periode 2015-2019 menitipkan tugas mulia KPK kepada para pejabat baru.

"Saya sebagai pimpinan dan yang lainnya, saya memohon maaf kepada seluruh aparat penegak hukum, juga teman-teman lembaga, pegawai, dan alumni bila ada hal yang kurang berkenan. Mudah-mudahan dengan pemberian maaf dari kalian semua, perjalanan kami meninggalkan KPK menjadi lancar," tutur Agus.

Sertijab KPK, Agus Rahardjo Titip Sejumlah Kasus
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Agus juga menitipkan para pegawai KPK kepada Menpan-RB Tjahjo Kumolo. Dengan aturan Undang-Undang KPK yang baru maka pegawai KPK resmi menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Saya ingin menitipkan ke pimpinan yang baru dan dewas, dan Pak Tjahjo. Saya ingin titip pada Pak Tjahjo kan kemudian KPK ini masuk ke rumpun eksekutif. Maka acuannya kan ASN. Tolong pertama TGP (Tunjangan Gaji Pegawai) tidak berkurang ya. Yang lebih penting lagi konversinya agar tidak terlalu berbelit-belit. Semoga dibukakan atau ditampung dalam rumpun ASN," kata Agus.

Baca Juga: Lima Anggota Dewan Pengawas KPK Resmi Diambil Sumpah

Secara simbolis ketua KPK Agus Rahardjo menyerahkan memori jabatan, serta sebuah iPad baru kepada Firli. "Kita buat digital, iPad ini sekaligus untuk kerja sehingga dapat betul-betul gunakan data elektronik. Kewajiban kita efisienkan data dan integrasi dengan teman-teman di lain lembaga," ujar Agus.

Sertijab KPK, Agus Rahardjo Titip Sejumlah Kasus
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Agus juga mengingatkan, pentingnya membangun aplikasi digital bagi internal pegawai KPK. Salah satunya adalah digitalisasi surat perintah penyadapan. Merujuk UU KPK baru, pimpinan KPK harus meminta persetujuan dewan pengawas untuk menerbitkan surat perintah penyadapan. "Sejak Pak Firli di sini (deputi penindakan) sudah tidak pakai hardcopy. Sekarang perlu persetujuan dewan pengawas, bisa dari rumah tanpa harus ke kantor," ucapnya.

Pada kesempatan itu, Agus berkesempatan menyerahkan catatan seluruh warisan kasus yang belum selesai, khususnya yang menjadi perhatian publik.

BACA JUGA: Cek Berita AKTIVITAS PRESIDEN, Informasi Terkini Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini. 


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait