Sidang Praperadilan, Kivlan Zen Dibantu Tim Hukum Gabungan TNI dan Sipil | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Fotografer : Ashar/Ceknricek.com

Sidang Praperadilan, Kivlan Zen Dibantu Tim Hukum Gabungan TNI dan Sipil

Ceknricek.com -- Sidang praperadilan tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal, Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada siang ini, Senin (22/7).

Berdasarkan agendanya, sidang akan dipimpin oleh hakim tunggal Achmad Guntur dan didampingi panitera pengganti Agustinus Endro.

Sejatinya sidang berlangsung pukul 09.00 WIB, tapi hingga kini belum juga ada tanda-tanda akan dimulai.

Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta, mengatakan sidang akan dilaksanakan sekira pukul 13.00 WIB. "Iya (sidang) jam 1 mulainya," ujar Tonin, Senin (22/7).

Tonin mengatakan dalam sidang ini pihaknya juga akan didampingi Tim Pembela Hukum Kivlan Zen dari Mabes TNI.

"Hari ini sidang dengan Tim Pembela Gabungan dari Mabes TNI dan dua orang sipil," kata Tonin.

Sebelumnya, sidang sejatinya digelar pada 8 Juli, namun ditunda lantaran perwakilan dari Polda Metro Jaya selaku termohon tidak bisa hadir.

Seperti diketahui, Kivlan Zen mengajukan praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya. Dalam gugatan itu, ia merasa tidak terima dengan status tersangka atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Adapun gugatan praperadilan yang dilayangkan Kivlan Zen diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 75/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL.



Berita Terkait