Sikat Hoaks COVID-19 Menkominfo Kontak Para Petinggi Platform Media Sosial | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Sumber: Istimewa

Sikat Hoaks COVID-19 Menkominfo Kontak Para Petinggi Platform Media Sosial

CeknRicek.Com – Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate terus berupaya menangkal semua hoaks terkait COVID-19 di Indonesia.

Salah satu langkah yang ditempuh Kementerian Komunikasi dan Informatika yakni menghubungi para petinggi semua platform media sosial seperti Youtube, Facebook, Instagram dan Twitter.

Kepada para petinggi media sosial itu, Johnny mengaku sudah berbicara mengenai komitmen untuk menangkal hoaks di Tanah Air. Hal ini disampaikan Menkominfo via daring di Jakarta, Minggu, (18/10/20) di sela-sela pemaparan Temuan Survei Nasional dari Indikator Politik Indonesia bertajuk Mitigasi Dampak COVID-19.

Lebih lanjut Johnny mengungkapkan Kemkominfo bersama YouTube pada Juni lalu sudah menyatakan kesepakatan mengenai arti penting kerja sama penanganan konten untuk melawan disinformasi atau hoaks.

Sampai saat ini Kemkominfo sudah menemukan 1197 isu disinformasi yang tersebar di empat platform digital dengan sebaran sebanyak 2020 dan sekitar 1759 di antaranya sudah diblokir. Dia merinci, sebaran ini antara lain sebanyak 1497 di Facebook, 20 isu di Instagram, 482 di Twitter dan 21 kasus di YouTube 21.

Selain itu, Johnny menyatakan pihaknya juga bekerja sama dengan kepolisian melakukan patroli siber yang dilakukan 24 jam setiap hari untuk menemukan produsen dan penyebar hoaks. Saat ini, tercatat sudah 104 orang yang menyandang status tersangka dan 17 di antaranya sudah ditahan di Bareskrim dan kantor polisi daerah di Indonesia.

“Kami bersama Bareskrim Polri bekerja melalui patroli cyber-nya Kominfo sehari 24 jam, ada 3 shift di sana, tujuh hari seminggu. Tidak ada tanggal merah,” kata dia.

Seperti diketahui Kemkominfo sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 berkomitmen memberikan sanksi tegas pada pelaku penyebar hoaks yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. Di luar hoaks atau berita bohong mengenai COVID-19, Johnny G Plate mengapresiasi kemampuan adaptasi masyarakat di tanah air menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga : Update Korona 18 Oktober, Penambahan Kasus Positif Lebih Sedikit Dibanding Hari Sebelumnya



Berita Terkait