Oleh Redaksi Ceknricek.com
02/08/2022, 15:24 WIB
Ceknricek.com--Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4,3, dan 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri tersebut, dari 7 provinsi, ada 41 kabupaten/kota yang dinaikkan statusnya menjadi PPKM level 3, yang awalnya hanya 2 kabupaten/kota.
Perinciannya, untuk Provinsi DKI Jakarta, seluruh kabupaten/kota masuk dalam kriteria level 3, yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Kemudian di Provinsi Banten, ada 7 daerah di level 3, yaitu Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.
Selanjut di Provinsi Jawa Barat, ada 11 daerah yang masuk ke level 3, yaitu Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.
Untuk di Jawa Tengah, hanya ada satu daerah yang berada di Level 3, yaitu Kota Tegal. Sementara di Jawa Timur hanya ada 2 daerah, yaitu Kota Kediri dan Kabupaten Pamekasan.
Di DI Yogyakarta, ada 5 daerah yang menerapkan level 3, yaitu Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
Lalu di Provinsi Bali, ada 9 daerah dengan kriteria level 3, yaitu Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
Editor: Ariful Hakim