Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Penjara | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Ashar/ceknricek.com

Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Penjara

Ceknricek.com -- Artis Steve Emmanuel divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) 9 tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar. Pembacaan putusan disampaikan Hakim Ketua Erwin Djong di PN Jakbar, Selasa (16/7).

"Menyatakan terdakwa Steve Emmanuel bersalah. Menjatuhkan pidana selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar. Bila tidak dibayar diganti 3 bulan kurungan," ujar Hakim Ketua Erwin Djong.

Majelis hakim menilai Steve Emmanuel terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam menyusun amar putusan, majelis hakim mempertimbangkam dua hal yang memberatkan yaitu, perbutan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Sementara yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya.

Foto: Ashar/ceknricek.com

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 13 tahun penjara, denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan.

Sebelumnya dalam dakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terungkap, Steve merogoh kocek hingga Rp 150 juta untuk membeli kokain seberat 92,04 gram. Dia beli dari Diki, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Foto: Ashar/ceknricek.com

Dalam surat dakwaan juga terungkap, polisi telah mengintai gerak-gerik Steve di Bandara Soekarno. Namun, saat itu Steve berhasil lolos.

Steve akhirnya ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya di Kondominium Kintamani, Mampang, Jakarta Selatan pada Jumat, 26 Desember 2018.



Berita Terkait