Ceknricek.com -- Pelaksanaan tahapan pilkada seperti kampanye atau deklarasi dukungan menimbulkan kecemasan akan munculnya klaster penularan COVID-19. Penyelenggara pemilukada maupun pasangan calon (paslon) agaknya sulit untuk menghindari kerumunan massa atau kumpul-kumpul warga.
Menghadapi kondisi tersebut, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, saat ini tengah menyiapkan dan mematangkan payung hukum penerapan protokol kesehatan dalam tahapan pilkada.
Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany menyatakan penyelenggaraan pilkada di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) menuntut semua pihak bertanggung jawab untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Dalam keterangannya di Tangsel, Senin (5/10/20), Airin mengungkapkan materi aturan protokol kesehatan sudah sampai ke DPRD. Implikasinya, setiap pelanggaran protokol kesehatan dalam tahapan pilkada akan mendapat sanksi. Dengan sanksi yang dimasukkan ke dalam payung hukum tersebut, Airin berharap masyarakat lebih peka dan meningkatkan sikap disiplinnya untuk membantu pemerintah mencegah penularan COVID-19 terutama pada masa pelaksanaan tahapan Pilkada 2020.
Kemudian, Pemkot Tangsel terus melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dalam rangka memastikan setiap aktivitas tahapan pilkada menerapkan protokol kesehatan.
Jika ditemukan pelanggaran, dirinya akan melakukan instruksi kepada pihak terkait untuk menentukan apa yang perlu dilakukan sebagai sanksi. ”Itu harus ditindak tegas,” ujar Airin seperti dilansir Antara.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Banten bersama Pemkot Tangsel melakukan rakor terkait pelaksanaan Pilkada 2020 agar berjalan dengan baik. Gubenur Banten Wahidin Halim yang hadir dalam rakor menjelaskan dirinya sudah melakukan koordinasi dengan Bawaslu untuk memetakan pelanggaran yang mungkin terjadi pada tahapan Pilkada 2020 yang dilaksanakan saat wabah corona ini.
”Bawaslu sudah memberikan catatan, daftar invetarisasi dan klasterisasi,” ujar Wahidin yang menambahkan bahwa catatan tersebut akan dijadikan data dan informasi sumber kebijakan.
Sementara di Kota Tangsel, Wahidin memastikan bahwa laporan yang dia dapatkan menyatakan bahwa seluruh tahapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga dia berharap para penyelenggara serta peserta bisa mempertahankan ketentuan itu dalam setiap proses pilkada di tengah pandemi COVID-19.
Baca juga: Fokus Kegiatan Sosial, Nur Asia Uno Batal Maju di Pilkada Tangsel 2020
Baca juga: Wajah Tangsel Tak Secantik Airin