Terbitkan Pergub Sanksi Pelanggar PSBB, Anies: Agar Warga Lebih Disiplin | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Istimewa

Terbitkan Pergub Sanksi Pelanggar PSBB, Anies: Agar Warga Lebih Disiplin

Ceknricek.com -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin masyarakat di ibu kota lebih disiplin menjalankan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Untuk itulah, Anies menerbitkan peraturan gubernur nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta.

"Ini bertujuan untuk seluruh masyarakat bisa lebih disiplin di dalam menjalankan pembatasan fisik pada masa PSBB ini. Pencegahan penularan ini tidak bisa dikerjakan hanya oleh sebagian orang, tapi harus oleh semuanya. Dan harapannya dengan ada ketentuan ini, maka semua menjadi bisa lebih disiplin," ujar Anies di gedung DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2020). 

Baca juga: Anies Kenalkan Program KSBB Atasi Corona di DKI

Alasan kedua diterbitkannya pergub sebagai pedoman bagi penegak hukum. Ada sejumlah sanksi yang dikenakan bagi pelanggar.

"Yang kedua, bagi penegak peraturan juga punya pegangan. Teman-teman ini yang bekerja di lapangan ini harus punya dasarnya. Dan kemudian inilah yang menjadi dasar pegangan mereka dalam menegakkan aturan," ucap Anies. 

Anes meminta warga mematuhi aturan yang berlaku. "Makin disiplin, makin cepat kita bisa menyelesaikan masa pandemi ini. Karena itulah, harus lebih disiplin. Taati aturannya," ujarnya.

Di dalam Pergub Nomor 41 Tahun 2020 diatur sanksi pelanggaran bagi warga Jakarta selama PSBB, mulai dari larangan berkumpul hingga pengendara kendaraan pribadi. Sanksi yang diterapkan pun bermacam-macam, dari sanksi teguran, denda, hingga derek.

Berikut sanksi untuk pelanggar PSBB Jakarta:

1. Warga keluar tak bermasker didenda Rp 250 ribu

2. Kumpul lebih dari 5 orang saat PSBB denda Rp 250 ribu

3. Langgar larangan ibadah di rumah ibadah disanksi teguran tertulis

4. Kantor yang tetap buka akan disegel hingga denda Rp 10 juta

5. Pengendara mobil dan motor langgar PSBB kena sanksi denda-derek

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini



Berita Terkait