Terkait Pilkada, Ini Aturan Kampanye dimasa Pandemic | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Sumber: Istimewa

Terkait Pilkada, Ini Aturan Kampanye dimasa Pandemic

Ceknricek.com—Komisi II DPR RI melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua KPU RI, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyikapi desakan penundaan pilkada serentak dimasa pandemic Covid-19, Senin (21/9/20) di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta. Hasilnya, pilkada serentak 2020 tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2020 dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Sebagai tindak lanjut dari penegakan disiplin, Komisi II DPR RI dan Mendagri juga mendorong KPU merevisi peraturan KPU No.10 Tahun 2020 terkait kampanye di masa pandemic Covid-19. Diantaranya, melarang kampanye yang melibatkan massa dalam jumlah banyak. Selain itu, mendorong terjadinya kampanye melalui media daring. KPU juga harus  mewajibkan penggunaan masker, sabun, hand sanitizer,dan alat pelindung kesehatan lainnya.

Revisi peraturan KPU juga mencakup pemberian sanksi hukum yang tegas bagi pelanggar protokol kesehatan.  Sementara untuk pemilih yang berusia lanjut dan rentan terhadap infeksi Covid-19, KPU diharapkan memberikan aturan tata cara pemungutan suara agar tidak terjadi penularan virus. Terakhir, rekapitulasi hasil pemungutan suara dilakukan melalui rekap elektronik.

Baca Juga : Update Covid-19 Indonesia 21 September, Total Konfirmasi Positif 4.176 Kasus

Komisi II DPR RI juga meminta agar kelompok kerja yang sudah dibentuk diaktifkan untuk meminimalisir pelanggaran prokol kesehatan, terutama pada tahapan penetapan pasangan calon, tahapan penyelesaian sengketa calon, tahapan pengundian nomor urut, tahapan kampanye, tahapan pemungutan dan penghitungan suara dan tahapan penyelesaian sengketa hasil pilkada.

Melalui Komite Penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi, komisi II DPR RI, Mendagri, KPU RI, Bawaslu, dan DKPP RI sepakat untuk meminta penjelasan secara rinci, terukur dan berkelanjutan kepada satgas penanganan Covid-19  tentang status zona dan risiko Covid-19 pada setiap daerah yang menyelenggarakan pilkada untuk mengantisipasi munculnya klaster baru Covid-19.

BACA JUGA: Cek BREAKING NEWS, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini



Berita Terkait