Oleh Redaksi Ceknricek.com
07/08/2022, 14:52 WIB
Ceknricek.com--Polda Jawa Timur menyerahkan barang bukti dan tersangka (tahap 2) kasus pencabulan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Pria yang akrab disapa Mas Bechi itu terancam hukuman penjara hingga 12 tahun. Hal itu dikatakan Aspidum Kejati Jatim Sofyan Sele saat konferensi pers di Rutan Kelas I Surabaya yang berlokasi di Medaeng Sidoarjo, Jumat (8/7/22).
"Tersangka ini akan kami dakwakan Pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun atau kedua Pasal 289 KUHP jo Pasal 65 ancaman pidana 9 tahun atau Pasal 294 ayat 2 KUHP jo pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun," kata Sofyan.
Rencananya, Bechi akan disidangkan di Surabaya. Hal ini atas usulan Kepala Kejari Jombang Tengku Firdaus untuk menjaga kondusivitas. Dari keterangan polisi, Mas Bechi ternyata mencabuli hingga menyetubuhi 5 santriwatinya. Melihat jumlah korban, ada usulan tersangka dikebiri. Namun, Sofyan Sele mengatakan hal ini memang bisa saja terjadi. Tergantung fakta di persidangan nanti.
"Itu terkait dengan apakah nanti akan ada kebiri atau tidak itu nanti tergantung fakta persidangan. Itu kita lihat nanti saja," kata Sofyan. Sebelumnya, Bechi menyerahkan diri Kamis (7/7/22) malam. Bechi akhirnya diserahkan Polda Jatim ke Kejati Jatim. Selanjutnya, kasus ini akan dilimpahkan pengadilan untuk segera disidangkan. Polisi juga telah mengamankan 321 orang. Rinciannya 320 simpatisan dan seorang tersangka pencabulan, yakni Bechi. Dari 321 orang tersebut, 5 orang simpatisan ditetapkan menjadi tersangka.
Editor: Ariful Hakim