Tindak Lanjuti Arahan Presiden, Kemendagri Akan Dorong Pemda Buka Keran-Keran Pengaduan Masyarakat | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Istimewa

Tindak Lanjuti Arahan Presiden, Kemendagri Akan Dorong Pemda Buka Keran-Keran Pengaduan Masyarakat

Ceknricek.com -- Staf Ahli Menteri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto mengingatkan, Presiden Joko Widodo belum lama ini menyampaikan arahan terkait penanganan Covid-19 di tanah air. Tepatnya pada Sabtu, (03/10/2020), dalam pernyataannya, yang disiarkan melalui akun youtube Sekretariat Presiden, tentang Keseimbangan dan Optimisme, Strategi Penanganan Covid-19 Presiden Joko Widodo secara spesifik meminta Menteri Dalam Negeri untuk mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) membuka keran-keran aduan atau masukan untuk perbaikan kebijakan ke depan.

Hal itu disampaikan Yusharto saat Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Layanan Pengaduan di Lingkungan Kemendagri di Sasana Bhakti Praja, Kantor Kemendagri, Jakarta pada Kamis, (08/10/20). 

“Arahan Presiden ini sejalan dengan pelaksanaan kegiatan kita pada hari ini untuk mendengar sejauh mana pengelolaan pengaduan dan pemanfaatan data pengaduan di masing-masing unit kerja di Lingkungan Kemendagri,” kata Yusharto mengawali sambutannya. 

Yusharto menegaskan, arahan Presiden itu bukan hanya sebatas membuka keran-keran pengaduan atau masukan dari masyarakat. “Namun lebih dari itu kita harus mampu melakukan penyesuaian kebijakan, mencari formula-formula yang lebih baik berdasarkan feedback yang disampaikan oleh masyarakat,” ujar Yusharto. 

Lebih lanjut, Yusharto menjelaskan, Kemendagri saat ini telah tergabung dalam Komite Kerja Nasional Pengelola SP4N-LAPOR! bersama Kementerian PANRB, Kantor Staf Presiden dan Ombudsman Republik Indonesia. Kemendagri diberikan akses dan peran untuk melihat data pengelolaan pengaduan di level Pemda.

“Di sinilah tugas dan tantangan Kemendagri menjadi tidak mudah, Kemendagri diminta untuk mendorong Pemerintah Daerah dalam mengelola pengaduan. Hak akses yang diberikan oleh pemerintah kepada Kemendagri ini harus kita gunakan sebaik-baiknya untuk mendapatkan data primer yang dapat kita olah dan kita gunakan untuk pengambilan keputusan di setiap komponen atau eselon I yang ada di Kemendagri,” papar Yusharto. 

Tak ketinggalan, Yusharto menegaskan komitmen pelayanan pengaduan di Kemendagri sebagaimana tercantum dalam Renstra Kemendagri Tahun 2020-2024 yang memuat target tindak lanjut penyelesaian pengaduan 100%, tindak Lanjut penyelesaian permohonan informasi 100%, dan rating kepuasan masyarakat minimal 3,5 poin. 

“Target ini merupakan target Kemendagri, bukan hanya target Sekretariat Jenderal. Karenanya dibutuhkan komitmen dan kerja bersama dari seluruh komponen di Kemendagri jauh melebihi target yang ditetapkan. Harapannya data pengelolaan pengaduan benar-benar bisa memberikan manfaat, terutama untuk perbaikan-perbaikan kebijakan di lingkungan Kemendagri,” imbuh Yusharto.

Terkait pandemi Covid-19, menurut Yusharto, seluruh elemen pemerintah mau tidak mau dipaksa untuk melakukan transformasi pelayanan publik. Contoh sederhananya, di tengah pandemi Covid-19 pergerakan dan komunikasi masyarakat secara langsung sangat dibatasi, sebagai upaya pencegahan penularan virus antar orang ke orang. Dengan demikian, hal itu membuat intensitas komunikasi melalui media digital menjadi semakin tinggi. Transformasi yang dibutuhkan itu diistilahkannya sebagai digital culture.

“Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) bukan lagi menjadi pilihan, namun menjadi keharusan,” kata Yusharto.

Berikutnya, Yusharto menyampaikan, dalam menghadapi situasi yang tidak pasti pemerintah harus bergerak dinamis, harus cepat tanggap terhadap perubahan. Dalam bahasanya, Yusharto mengistilahkan dengan dynamic government. “Langkah-langkah antisipatif, responsif, solutif, adaptif harus dikedepankan,” papar Yusharto. 

Saat ini Kemendagri telah menyediakan sarana dan prasarana untuk mengelola pengaduan di lingkungan Kemendagri, baik dalam bentuk pelayanan langsung maupun tidak langsung. Kemendagri menyediakan meja layanan dan ruang fasilitasi di unit layanan administrasi kantor pusat Kemendagri untuk melayani pengaduan yang disampaikan secara langsung. Sedangkan untuk pengaduan tidak langsung, telah disediakan kanal pengaduan melalui Website, Email, Telephone, Social Media Twitter, SMS dan Surat.

Baca juga: Mendagri Serahkan Bantuan Ambulans untuk Pondok Pesantren Khas Kempek Cirebon

Baca juga: Kemendagri Buka Akses Ormas Percepat Penanganan Covid-19



Berita Terkait