Tinggal Dua Bulan, Realisasi Penerimaan Bea Cukai Baru 79,24 Persen | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Antara

Tinggal Dua Bulan, Realisasi Penerimaan Bea Cukai Baru 79,24 Persen

Ceknricek.com -- Tersisa dua bulan lagi sebelum tahun 2019 ini berganti. Meski demikian, realisasi penerimaan bea dan cukai Indonesia di tahun ini ternyata masih jauh dari target yang ditetapkan. Hingga 12 November 2019, penerimaan bea dan cukai telah mencapai Rp165,46 triliun atau baru 79,24 persen dari target APBN.

"Realisasi ini sudah mencapai 79,24 persen dari target Rp208,82 triliun," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi, dalam temu media di Labuhan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Rabu (13/11) seperti dilansir Antara.

Realisasi ini mencakup penerimaan cukai sebesar Rp131,1 triliun atau 79,19 persen dari target, bea masuk Rp31,4 triliun atau 80,76 persen dari target dan bea keluar Rp2,9 triliun atau 67,62 persen dari target.

Tinggal Dua Bulan, Realisasi Penerimaan Bea Cukai Baru 79,24 Persen
Sumber: Antara

Jika dibedah dari asal penerimaan, maka penerimaan cukai terbesar masih berasal dari hasil tembakau sebesar Rp125 triliun atau 78,7 persen dari target, minuman mengandung ethil alkohol Rp5,8 triliun atau 97,85 persen dari target dan ethil alkohol Rp106,53 miliar atau 67,33 persen dari target.

Meski belum mencapai 80 persen dari target yang ditetapkan APBN, Heru mengatakan bahwa penerimaan cukai mengalami pertumbuhan 16,65 persen dibandingkan periode sama tahun 2018. Meski demikian, penerimaan bea masuk mengalami kontraksi 5,85 persen dan penerimaan bea keluar turun 49,32 persen karena lesunya kinerja perdagangan global.

"Penerimaan bea masuk ikut mengalami tren penurunan karena adanya pelaksanaan perjanjian perdagangan bebas. Dominasi tarif nol persen dan peningkatan FTA menyebabkan rasio bea masuk terhadap total perpajakan relatif menurun," kata Heru.

Dalam dua bulan ke depan, Heru optimistis realisasi penerimaan bea cukai bisa mendekati target yang ditetapkan karena penerimaan cukai biasanya meningkat tajam pada periode Desember.

Cukai Vape Naik?

Dalam kesempatan yang sama, Heru juga menyebut bahwa cukai dari likuid elektrik berpotensi naik di tahun 2020. Hal ini sejalan dengan kenaikan tarif cukai tembakau di tahun 2020, di mana cukai rokok resmi naik dengan tarif rata-rata 21,56 persen dan kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) sebesar 35 persen.

“Mengenai vape, in line saja dengan kenaikan tarif rokok konvensional. Kalau rokok diberikan, ini mengikuti. Mengenai berapanya rekan-rekan bisa menunggu,” kata Heru.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyetujui kenaikan cukai rokok per 1 Januari 2020. Hal ini diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2019, yang telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Tinggal Dua Bulan, Realisasi Penerimaan Bea Cukai Baru 79,24 Persen
Sumber: Antara

Baca Juga: APVI: Terima Kasih Cukai Vape Tidak Naik

Seandainya benar cukai vape jadi naik, maka ini akan bertolak belakang dengan harapan dari para pelaku industri tembakau alternatif itu, yang tergabung dalam Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI). Ketua APVI, Aryo Andrianto menilai cukai vape akan lebih bijaksana apabila tidak naik, agar dapat membantu industri produk tembakau alternatif yang baru mulai beradaptasi.

"Keputusan ini sangat bijaksana dan membantu industri kami, yang baru diatur kurang lebih satu tahun ini, untuk beradaptasi pada ketentuan-ketentuan baru yang dijalankan. Hal ini juga memotivasi kami untuk melakukan evaluasi dan mengembangkan industri baru ini lebih baik lagi,” kata Aryo Minggu (10/11) dalam keterangan tertulis yang diterima ceknricek.com.

Vape melalui likuid vape tergolong dalam barang kena cukai (BKC) yang masuk kategori hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Cukai HPTL ini mengatur empat jenis produk tembakau yakni ekstrak dan esens tembakau (salah satunya yaitu likuid vape), tembakau molasses (salah satunya yaitu sisha), tembakau hirup, dan tembakau kunyah. Cukai HPTL dikenakan cukai sebesar 57 persen.

BACA JUGA: Cek INTERNASIONAL, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait