Tips Bekerja Aman di Kantor Selama Pandemi Covid-19 Menurut WHO | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Istimewa

Tips Bekerja Aman di Kantor Selama Pandemi Covid-19 Menurut WHO

Ceknricek.com -- Pandemi Covid-19 telah mengubah banyak aspek, tidak terkecuali aspek keberlangsungan kerja para pegawai kantoran atau pemerintah yang sehari-harinya melakukan aktivitas di dalam ruangan.

Meski sebagian perkantoran telah melakukan praktik kerja dari rumah (Work Form Home) namun tidak sedikit juga perusahaan yang menerapkan kebijakan untuk tetap melakukan kerja di kantor.

Satgas Covid-19 telah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 8 tahun 2020 tanggal 14 Juni 2020 yang mengatur jam kerja para pegawai dalam kondisi adaptasi kebiasaan baru bagi seluruh institusi pemerintahan, BUMN maupun swasta.

Pengaturan jam kerja yang dimaksud dalam surat edaran adalah pengaturan giliran kerja (shift) masuk dan pulang kerja pegawai/karyawan pada instansi/kantor/pemberi kerja di wilayah aglomerasi Jabodetabek.

Klik video untuk tahu lebih banyak - SOSIALISASI 3M DARI EKO PATRIO

Dalam surat edaran tersebut jam kerja karyawan dibagi menjadi dua gelombang, yakni pukul 07.00-07.30 WIB sampai 15.00-15.30. Sementara untuk gelombang 2 mulai pukul 10.00-10.30 WIB sampai 18.00-18.30.

Kendati demikian, pembagian jam masuk kerja pegawai tersebut tidak menghilangkan kebijakan bekerja di rumah (WFH) bagi pegawai yang berisiko tinggi. Kebijakan WFH yang telah ditetapkan oleh masing-masing institusi dapat tetap dijalankan.

Dikutip dari situs Kemenkes, pegawai yang berisiko tinggi merupakan pegawai yang memiliki penyakit-penyakit komorbid, hipertensi,diabetes, kelainan peru obstruksi menahun. Pegawai dengan kondisi ini masih tetap diberikan kebijakan untuk bekerja dari rumah.

Dalam rangka menjalankan protokol kesehatan dan keamanan selama melakukan kerja dari kantor di saat pandemi berlangsung berikut tips yang perlu dilakukan agar terhindar dari Covid-19 menurut World Health Organization atau WHO:

1. Sering mencuci tangan.

2. Bagi pegawai yang memiliki usia lebih dari 60 tahun atau memiliki kendisi kesehatan penyakit kardiovaskular , paru-paru kronis, diabetes, kanker diharuskan mengenakan masker medis.

3. Ikuti dan laksanakan kebijakan protokol kesehatan masing-masing kantor.

4. Jaga jarak minimal 1 meter dari orang lain atau membatasi jumlah staf di area ruang kerja.

5. Kantor wajib menyediakan sanitizer berbasis alkohol untuk pekerja yang menggunakan transportasi umum.

6. Lakukan pemantuan secara berkala terhadap kesehatan pekerja. Pewai yang sakit juga diperkenakan untuk tidak masuk kerja.

7. Berkomunikasi dan bersepakat dengan semua pekerja kantor mengenai kebijakan Covid-19 yang perlu diterapkan selama masuk kerja.

Baca juga: Yuk Lakukan Hal ini Saat WFH Biar Tetap Produktif

Baca juga: Pentingnya Aktivitas Fisik dan Rentang Waktu yang Diperlukan Saat Pandemi Covid-19



Berita Terkait