Tol Layang Jakarta-Cikampek II Akan Beroperasi Akhir November | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Doc. Kemenpupr

Tol Layang Jakarta-Cikampek II Akan Beroperasi Akhir November

Ceknricek.com -- Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menjanjikan Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek) II akan beroperasi akhir November 2019, sehingga dapat memperlancar arus mudik Natal dan Tahun Baru 2020.

"Progres konstruksi tol sepanjang 36,4 Km tersebut saat ini sudah mencapai 96,5%. Sebelum pengoperasian, akan dilakukan uji beban statis dan dinamis mulai tanggal 23 September dengan menggunakan 16 truk dengan beban masing-masing 40 ton," ujar Basuki, dalam keterangan resminya, Jumat (20/9).

Foto: Doc. Kemenpupr

Baca Juga: Pemeliharaan Kontruksi, Ini Rekayasa Jalur Tol Jakarta-Cikampek

Menteri Basuki mengatakan selesainya tol ini sudah sangat ditunggu oleh masyarakat. Selain meringankan beban Tol Japek eksisting, Tol Japek II menunjang kelancaran mobilitas angkutan logistik dari Pelabuhan Tanjung Priok ke Cikarang, Karawang, dan Cibitung, maupun ke arah Bandung dan Tol Trans Jawa.

Tol Layang Japek II berada tepat di sebagian ruas Tol Jakarta-Cikampek eksisting, membentang dari ruas Cikunir hingga Karawang Barat (Sta 9+500 sampai dengan Sta 47+500). Pengusahaannya dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) yang merupakan anak usaha dari PT. Jasa Marga.

Foto: Doc. Kemenpupr

Menteri Basuki memberikan apresiasi kepada PT. Jasa Marga, para kontraktor yakni PT Waskita Karya, PT ACSET dan PT Bukaka dan konsultan Tol Layang Japek II yang dapat menyelesaikan pembangunan sesuai target. Apresiasi disampaikan karena selain konstruksi layang, pekerjaannya dilakukan bersamaan dan berdekatan dengan pembangunan infrastruktur lain yakni Kereta Cepat Jakarta - Bandung, Kereta Ringan Jabodetabek (light tail transit) dilakukan diatas jalan tol eksisting yang beroperasi.

Foto: Doc. Kemenpupr

"Pekerjaan berhasil diselesaikan dengan window time yang sempit dan tidak boleh ada pekerjaan pada  Sabtu dan Minggu. Selain itu faktor Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) juga diperhatikan dengan baik sehingga bisa zero accident atau tidak ada kecelakaan kerja yang fatal. Harmonisasi juga berhasil dilakukan," katanya.

BACA JUGA: Cek INTERNASIONAL, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.



Berita Terkait