Transaksi Judi Online Tembus Rp 200 T, Kerugian Rp 27 T/ Tahun | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Sumber: Istimewa

Transaksi Judi Online Tembus Rp 200 T, Kerugian Rp 27 T/ Tahun

Ceknricek.com--Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berdasarkan Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), membeberkan total transaksi judi online di Indonesia diperkirakan mencapai Rp 200 triliun. Sementara kerugian dari judi online ditaksir mencapai 27 triliun per tahun.

Dalam kurun 1-21 September ini, Kominfo pun sudah menghapus puluhan ribu konten judi online. Detailnya, adalah 60.582 konten. Sebaran paling banyak berada di situs web dan alamat IP sebanyak 55.768 konten. Disusul file sharing sebesar 3.488 konten. Lalu via Facebook dan Instagram sebanyak 675. Dan terakhir, Google serta YouTube 638 konten.

Adapun dari sisi transaksi, Kominfo per 18 September 2023 kemarin sudah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir ribuan rekening yang terlibat dalam judi online. Jumlahnya mencapai 201 rekening bank yang sudah diblokir dan 1.931 rekening yang sedang diproses OJK.

"Untuk penanganan judi online ini, fokus strategi kita harus lebih maju daripada yang digunakan oleh pelaku. Kita tidak bisa lagi melakukan upaya yang biasa-biasa saja, tidak bisa business as usual", jelas Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dalam keterangan tertulis dikutip Jumat (22/9/23).

Oleh sebab itu, Budi mengatakan bahwa Kominfo akan menggunakan pendekatan menyeluruh untuk memberantas judi online. Dari aspek preventif, pihaknya bakal melakukan analisis modus terbaru. Sementara dari sisi kolaborasi, Budi mengatakan pihaknya akan berkolaborasi dengan stakeholder terkait seperti operator seluler dan penyelenggara jasa internet.

Dengan para operator seluler, Kominfo bakal meminta upaya verifikasi data pengguna kartu SIM diperkuat. Adapun untuk penyelenggara jasa internet, dihimbau untuk mengidentifikasi jaringan atau situs yang disusupi konten judi online.

Upaya penindakan dan penegakan hukum pun bisa dilakukan kepada dua pihak itu apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara di internal Kominfo, peningkatan kapasitas perangkat keras dan sumber daya manusia pun bakal ditingkatkan agar pemberantasan judi online optimal.

"Kami mengapresiasi peran pemangku kepentingan yang telah responsif dalam memberantas judi online. Selanjutnya, kami akan terus berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga, platform digital, operator seluler dan penyelenggara jasa internet, bank dan penyelenggara jasa keuangan untuk penanganan judi online," pungkasnya.


Editor: Ariful Hakim


Berita Terkait