Ceknricek.com -- Presiden Amerika Serikat Donald Trump melarang sebagian besar warga negara asing yang telah melakukan perjalanan ke negara-negara Eropa dalam 14 hari terakhir masuk ke negaranya.
Dilansir dari Antara, kebiijakan restriktif itu bertujuan untuk memerangi penyebaran virus corona, menurut Departemen Keamanan Dalam Negeri AS.
Meski demikian, larangan itu tidak berlaku untuk warga negara AS yang sah dan anggota keluarga dekatnya. Pelaksana Tugas Sekretaris Departemen Keamanan Dalam Negeri AS Chad Wolf akan mengeluarkan pemberitahuan tersebut dalam 48 jam ke depan.
Pemberitahuan tersebut mewajibkan penumpang warga negara AS yang telah berada di negara negara wilayah Schengen untuk bepergian melalui bandara terpilih dengan alat penyaringan yang ditingkatkan.
Sumber: AFP
Sebelumnya, Trump mengatakan Eropa menjadi salah satu penyebab penyebaran virus corona tipe baru, Covid-19, di Amerika Serikat.
Dia juga mengatakan pada Rabu (11/3) untuk menunda perjalanan dari Eropa ke Amerika Serikat, kecuali untuk Inggris, selama 30 hari mulai Jumat.
Baca juga: Pandemik Coronavirus dan Perundungan Nasional
Langkah dramatis itu diambil saat ia berjuang untuk mengatasi tekanan di sektor kesehatan maupun ekonomi.
Langkah tersebut sekaligus menanggapi kritik bahwa Trump belum mengambil langkah serius terkait ancaman virus korona.
"Kami sedang menyusun kekuatan penuh untuk melindungi rakyat Amerika," ujar Trump dalam pidatonya di Ruang Oval Gedung Putih.
"Ini adalah upaya paling agresif dan komprehensif untuk menghadapi virus asing dalam sejarah modern," katanya.
Covid-19 telah menewaskan sedikitnya 37 orang dan menginfeksi 1.281 orang di Amerika Serikat.
BACA JUGA: Cek OPINI, Opini Terkini Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.