Undang-Undang Cipta Kerja: Perangkap Pemakzulan Jokowi | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Presiden Jokowi (Foto: Biro Pers Setpres)  

Undang-Undang Cipta Kerja: Perangkap Pemakzulan Jokowi

Ceknricek.com -- Hari Rabu (14/10/20) ini, DPR telah menyerahkan naskah final Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) kepada Presiden Jokowi. Persoalan konstitusionalnya, naskah UUCK mana yang telah diserahkan oleh DPR kepada Presiden?

Sebab, ternyata ada 4 versi naskah UUCK, yaitu ada yang berjumlah 905 halaman yang oleh Badan Legislasi  dinyatakan  sebagai naskah final menjelang dan pada saat rapat paripurna pengesahan RUUCK pada 5 Oktober 2020. Kemudian pada Senin 12/10, sekonyong-konyong muncul naskah final setebal  1.035. Sementara pada situs DPR tertayang naskah final setebal 1025 halaman yang diklaim Wakil Ketua DPR sebagai naskah final yang dapat diakses anggota DPR untuk materi rapat paripurna, dan terakhir muncul versi ke-4 setebal 812 halaman, yang diserahkan oleh Sekjen DPR kepada Presiden Jokowi siang ini.

Kejahatan Legislasi Memalukan

Selama periode Indonesia merdeka selama 75 tahun, 1945-2020, baru kali ini terjadi suatu naskah final undang-undang muncul dalam 4 versi. Sungguh merupakan skandal yang sangat memalukan terjadi di DPR sebagai pemegang kekuasaan legislatif vide pasal 20 ayat (1) UUD 1945.

Hal sangat miris dan naas, kejadian memalukan tersebut bukannya menyadarkan DPR akan rasa malu dan rasa bersalah, sebaliknya, memacu DPR untuk terus berkilah seraya memamerkan perilaku culas dan manipulatif. Dalam konteks demikian, sangat wajar bila ribuan dan bahkan ratusan ribu  demonstran turun ke jalan  memprotes kepongahan dan keculasan DPR dalam membentuk UUCK.

Keculasan DPR  dalam menyusun naskah final UUCK sungguh merupakan kejahatan legislasi sangat serius sekaligus memalukan, yang tentu saja membawa konsekuensi hukum bagi pelakunya.  Sebab, tindakan dan kejadian tersebut bukan cuma melanggar No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, melainkan lebih serius dari itu,  berdimensi melanggar UUD 1945, UU No.31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 (UUPTKP), dan UU No.1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Oleh karena itu, sangat sulit dimengerti, jika para anggota DPR masih terkesan menganggapnya sebagai kejadian remeh temeh. Seraya planga-plongo memamerkan ketidakjujurannya kepada rakyat yang hidupnya kian terpuruk.

Perlu penyidikan segera

Munculnya 4 versi naskah final UUCK merupakan bentuk kejahatan legislasi yang sangat serius yang merugikan negara dan rakyat.  Oleh karena itu penegak hukum perlu segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelakunya untuk diadili dan diminta pertanggungjawaban hukum.

Ada beberapa opsi delik yang dapat diterapkan terhadap tindakan manipulasi naskah final UUCK. Pertama, delik korupsi menggunakan wewenang secara abusive yang merugikan keuangan negara atau memperkaya pihak tertentu sebagaimana diatur Pasal 2 dan 3 UUPTPK. Delik ini potensi diterapkan, mengingat pembentukan UUCK menggunakan keuangan negara, atau pembentukan UUCk diarahkan untuk memperkaya orang atau badan hukum tertentu. 

Kedua, delik penyuapan sebagaimana diatur Pasal  6 UUPTPK jo Pasal 209 KUHP. Delik ini potensial diterapkan, mengingat terbuka kemungkinan adanya tindak pidana suap dalam proses pembahasan UUCK. Sebab, pembahasan UUCK nyatanya cukup sering dilangsungkan di hotel-hotel berbitang, bukan di gedung DPR. Perlu disidik, pihak mana yang telah memfasilitasi rapat pembahasan UUCK  di hotel berbintang.

Ketiga, delik gratifikasi melanggar Pasal 11 UUPTPK jo Pasal 418 KUHP.  Perlu disidik adakah telah terjadi pemberian atau janji tertentu yang akan diberikan terkait dengan pembahasan UUCK kepada anggota DPR. Keempat, yang paling pamungkas, delik memalsukan dokumen UUCK sebagai dokumen otentik negara sebagaimana diatur  Pasal 263 jo Pasal 266 KUHP.

Jebakan Pemakzulan Presiden Jokowi 

Terlepas dari aspek tindak pidana yang terjadi pada proses pembentukan UUCK, munculnya  multi varian naskah UUCK  merupakan jebakan pemakzulan terhadap Presiden Jokowi. Dimensi jebakan pemakzulan tersebut dapat dipahami dalam skema hukum sebagai berikut: (1). Munculnya multi varian naskah UUCK membuktikan bahwa tidak ada naskah UUCK yang sah secara konstitusional dan hukum. (2). Rapat paripurna DPR dengan agenda  pengesahan UUCK pada 5 Oktober 2020 lalu pun tidak sah, oleh karena tidak ada naskah final RUUCK  sebagai bahan rapat sebagaimana testimoni beberapa anggota DPR. (3). Oleh karena itu, apabila Presiden Jokowi menandatangani  naskah UUCK yang dikirim oleh DPR, maka Presiden Jokowi akan terjebak mengesahkan dokumen UUCK yang tidak sah  menurut konstitusi  dan hukum.

Konsekuensi hukumnya,  Presiden Jokowi telah bertindak melanggar hukum sehingga  memenuhi salah satu kausa pemakzulan yang diatur Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Fakta demikian, tentunya akan menjadi amunisi politik pamungkas untuk mendesakan pemakzulan Presiden Jokowi.

Opsi Konstitusional Presiden

Agar tidak terjebak dalam perangkap pemakzulan, Presiden Jokowi segogiyanya tidak menandatangani dan mengundangkan naskah UUCK. Biarkan naskah UUCK berlaku sebagai undang-undang melalui  constitutional process  dengan  lampau waktu 30 hari vide Pasa 20 ayat (5) UUD 1945. 

Setelah UUCK berlaku sebagai undang-undang, Presiden Jokowi segera menerbitkan Perppu yang menganulir UUCK,  agar UUCK yang tidak atau cacat konstitusional tersebut tidak berlaku sebagai undang-undang yang mengikat publik. Opsi konstitusional tersebut tentunya  akan menyelamatkan negara dan rakyat secara bermanfaat dan  bermartabat.

*Penulis adalah Doktor Ilmu  Hukum, Dosen Ilmu Perundang-Undangan, Advokat, serta Ketua Asosiasi Advokat Konstitusi

Baca juga: DPR Kirim Draf UU Cipta Kerja ke Presiden Hari Ini



Berita Terkait