Untuk Raih WTP, Ade Yasin Didakwa Suap Pegawai BPK | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Istimewa

Untuk Raih WTP, Ade Yasin Didakwa Suap Pegawai BPK

Ceknricek.com--Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin didakwa memberikan suap Rp 1,9 miliar kepada pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat. Ade Yasin didakwa memberikan suap berkaitan dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor 2021 untuk mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan dakwaan terhadap Ade Yasin dibacakan di pengadilan hari ini di Pengadilan Tipikor Bandung. Dalam persidangan tersebut, Ade Yasin menjalani sidang virtual atau online dari Gedung KPK, Jakarta Selatan.
"Bahwa perbuatan Terdakwa Ade Yasin bersama-sama dengan Ihsan Ayatullah, Maulana Adam, dan Rizki Taufik Hidayat memberikan uang kepada tim pemeriksa BPK-RI Perwakilan Provinsi Jabar melalui Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa yang seluruhnya sejumlah Rp 1.935.000.000,00 (miliar) dengan tujuan agar hasil pemeriksaan LKPD TA 2021 mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Perbuatan tersebut bertentangan dengan kewajiban Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah selaku penyelenggara negara," kata jaksa, Rabu (13/7/22).

Jaksa menerangkan Ade Yasin sempat memberikan arahan kepada Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada BPKAD Pemkab Bogor Ihsan Ayatullah selaku orang kepercayaannya untuk mengkondisikan pemeriksaan tim pemeriksa BPK Jabar dengan memberikan sejumlah uang. Hal itu agar laporan keuangan Pemkab Bogor mendapatkan opini WPT.
"Bahwa Terdakwa Ade Yasin selaku Bupati Kabupaten Bogor periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2023, saat pemeriksaan tahunan oleh BPK-RI Perwakilan Provinsi Jabar terhadap LKPD Kabupaten Bogor TA 2020 telah memberikan arahan kepada Ihsan Ayatullah selaku Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada BPKAD Pemkab Bogor yang sekaligus merupakan orang kepercayaannya untuk mengkondisikan temuan-temuan pemeriksaan oleh tim pemeriksa BPK-RI Perwakilan Provinsi Jabar dengan memberikan sejumlah uang kepada tim pemeriksa BPK-RI Perwakilan Provinsi Jabar agar Laporan Keuangan Pemerintah daerah Kabupaten Bogor mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," jelas Jaksa.

Atas kejadian itu, Ade Yasin didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Ade Yasin juga dianggap melanggar Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

 


Editor: Ariful Hakim


Berita Terkait