Oleh Redaksi Ceknricek.com
09/25/2021, 11:10 WIB
Ceknricek.com -- Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (25/9/21).
Lembaga anti rasuah itu juga resmi menahan Azis Syamsuddin sebagai tersangka setelah dijemput paksa oleh tim penyidik atas kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah
Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan pers menyatakan Azis Syamsuddin terbukti melakukan suap sebesar Rp 3,1 miliar kepada mantan penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju, dan Maskur Husain.
Foto: Ashar/Ceknricek.com
Sebelumnya, Azis dijemput paksa penyidik KPK di kediamanya, di Jakarta Selatan pada Jumat, (25/9/21) malam. Ia langsung dibawa ke Gedung KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut. Azis dijemput lantaran mangkir dari panggilan penyidik.
Diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Foto: Ashar/Ceknricek.com
Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
KPK juga telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang, dan Lampung dalam penyidikan kasus itu.
Baca juga: Azis Syamsuddin Tiba di Gedung KPK