Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin Resmi Ditahan KPK | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin Resmi Ditahan KPK

Ceknricek.com -- Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (25/9/21).

Lembaga anti rasuah itu juga resmi menahan Azis Syamsuddin sebagai tersangka setelah dijemput paksa oleh tim penyidik atas kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah

Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan pers menyatakan Azis Syamsuddin terbukti melakukan suap sebesar Rp 3,1 miliar kepada mantan penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju, dan Maskur Husain.

Wakil Ketua DPR RI Aziz dua Resmi Ditahan KPK
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Sebelumnya, Azis dijemput paksa penyidik KPK di kediamanya, di Jakarta Selatan pada Jumat, (25/9/21) malam. Ia langsung dibawa ke Gedung KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut. Azis dijemput lantaran mangkir dari panggilan penyidik.

Diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Wakil Ketua DPR RI Aziz dua Resmi Ditahan KPK
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

KPK juga telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang, dan Lampung dalam penyidikan kasus itu.

Baca juga: Azis Syamsuddin Tiba di Gedung KPK



Berita Terkait