Oleh Redaksi Ceknricek.com
04/13/2022, 13:59 WIB
Ceknricek.com--Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, kembali didesak mundur oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dan ICW. Ia diduga melanggar etik karena mendapatkan fasilitas tiket MotoGP Mandalika dari pihak lain. Saat ini, MAKI-ICW sudah melaporkan Lili ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Saat ini Dewan Pengawas KPK sedang melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar atas dugaan fasilitas VIP menonton balapan MotoGP di Mandalika yang diberikan pihak lain. Untuk itu, demi kebaikan KPK, sudah semestinya LPS mengundurkan diri. Kami berpandangan LPS telah membebani KPK dan sudah tidak berguna bagi KPK," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Rabu (13/4/22).
Menurut Boyamin, Lili saat ini juga sedang diproses oleh Dewas terkait dugaan berbohong dalam konferensi pers. Dia mengatakan hal ini harusnya menjadi kartu kuning kedua bagi Lili, yang pernah dijatuhi sanksi pemotongan gaji oleh Dewas.
"Jadi ini mestinya sudah menjadi kartu kuning kedua dan ketiga yang sebelumnya telah mendapat kartu kuning pertama berupa putusan bersalah melanggar kode etik berhubungan dengan Wali Kota Tanjungbalai," tambah Bonyamin.
Bonyamin meminta Dewas segera menuntaskan dugaan pelanggaran etik Lili. Hal ini, katanya, akan berpengaruh terhadap citra KPK.
"MAKI meminta Dewas KPK untuk segera menuntaskan proses investigasi dan dilanjutkan persidangan guna memberikan kepastian atas dugaan pelanggaran LPS demi kepercayaan publik kepada KPK. Apabila berlarut-larut, akan makin menggerus kepercayaan masyarakat dengan akibat akan semakin menurun kinerja KPK memberantas korupsi karena pimpinannya bermasalah," katanya.
Indonesia Corruption Watch (ICW) juga meminta Lili mundur jika terbukti bersalah. ICW menilai Dewas juga harus mendesak Lili untuk mundur dari jabatannya.
"Jika Lili terbukti melanggar kode etik, ICW mendesak agar Dewan Pengawas segera meminta yang bersangkutan untuk mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana.
ICW menduga Lili melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewas 02/20: Setiap Insan Komisi dilarang menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas maupun kepentingan pribadi.
Editor: Ariful Hakim