Wapres Ma'ruf Pastikan Pemerintah Tetap Komitmen Berantas Korupsi | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Antara

Wapres Ma'ruf Pastikan Pemerintah Tetap Komitmen Berantas Korupsi

Ceknricek.com -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin akhirnya angkat bicara soal grasi yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada narapidana korupsi, mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Menurut wapres, soal grasi, masalah pemotongan masa tahanan adalah proses hukum, proses peradilan yang berjalan. Ia memastikan pemerintah tetap menjunjung komitmen pemberantasan korupsi. 

"Tidak ada kaitannya bahwa (pemberian grasi) kita tidak memiliki komitmen kuat terhadap pemberantasan korupsi," ujar Wapres Ma'ruf di Kantor Wapres Jakarta, Rabu (4/12).

Wapres menegaskan, pemberian grasi terhadap koruptor tidak bisa dianggap sebagai sikap pemerintah yang tidak mendukung pemberantasan korupsi.

"Pemberian grasi kepada terdakwa kasus korupsi, mantan gubernur Riau Annas Maamun, didasarkan atas dasar kemanusiaan," katanya.

Sedangkan soal remisi bagi terdakwa korupsi mantan menteri sosial Idrus Marham, Wapres Ma'ruf mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut harus dihormati sebagai suatu produk hukum.

MA, seperti diketahui, mengabulkan permohonan kasasi dari koruptor Idrus Marham, Senin (2/12), sehingga mantan sekjen Partai Golkar itu hanya menjalani dua tahun masa penjara, dari vonis Pengadilan Tinggi Jakarta yang menjatuhkan hukuman lima tahun tahanan.

"Itu proses hukum yang tidak mungkin kita intervensi. Maka kalau ada upaya-upaya lain, ya tentu aturan-aturannya yang kita revisi," tambahnya.

Tak Usah Diperpanjang

Sebelumnya, hal sama juga diungkapkan Presiden Jokowi. Ia mengatakan tidak semua grasi (pengurangan masa pidana) dikabulkan.

"Tidak semua yang diajukan kepada saya kita kabulkan. Coba dicek, berapa ratus yang mengajukan dalam 1 tahun yang dikabulkan berapa. Dicek betul," kata Presiden Jokowi seperti dikutip Antara.

Menurut Presiden, grasi itu diberikan karena ada pertimbangan dari MA, pertimbangan yang kedua dari Menkopolhukam dan yang ketiga memang dari sisi kemanusiaan

"Ini kan juga umurnya sudah uzur dan sakit-sakitan terus, sehingga dari kacamata kemanusiaan diberikan," ujar Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi meminta agar komentar mengenai pemberian grasi terhadap Annas tersebut tidak perlu diperpanjang lagi.

"Nah, kalau setiap hari kita keluarkan grasi untuk koruptor setiap hari atau setiap bulan, itu baru dikomentari, silakan dikomentari," kata presiden.

Di tempat terpisah, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan, pemberian grasi tidak berarti menghapuskan hukuman Annas Maamun atas kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau.

Baca Juga: Pemberian Grasi Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Menuai Kritik 

"Dia kan sudah pakai (bantuan) oksigen tiap hari, kemudian sakit-sakitan dan banyak lagi penyakitnya. Diberi grasi itu tidak menghilangkan tindak pidananya. Dia tetap tindak pidananya, hanya saja diampuni dengan pengurangan hukum," kata Mahfud.

Grasi dan remisi terhadap koruptor tersebut sempat memicu kritik di kalangan pegiat antikorupsi yang menilai pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Annas Maamun terbukti melakukan tiga dakwaan, pertama ia terbukti menerima suap US$166.100 dari Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut terkait kepentingan memasukkan areal kebun sawit dengan total luas 2.522 hektare di tiga kabupaten, dengan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.

Kedua, menerima suap Rp500 juta dari Edison Marudut melalui Gulat Medali Emas Manurung terkait pengerjaan proyek untuk kepentingan perusahaan Edison Marudut di lingkungan Provinsi Riau.

Ketiga, menerima suap Rp3 miliar dari janji Rp8 miliar (dalam bentuk mata uang dolar Singapura) dari Surya Darmadi melalui Suheri Terta untuk kepentingan memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT Darmex Argo yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.

BACA JUGA: Cek HEADLINE Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini


Editor: Thomas Rizal


Berita Terkait